TINDAKAN DARURAT PENYELAMATAN DAN PELINDUNGAN KORBAN
Tindakan darurat penyelamatan dan pelindungan korban dimaksudkan untuk:
a. meminimalisir jumlah korban;
b. memberikan rasa aman;
c. menghilangkan trauma; dan
d. memberikan layanan yang dibutuhkan bagi korban.
(1) Tindakan darurat penyelamatan dan pelindungan korban dilakukan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2) Tindakan darurat penyelamatan dan pelindungan korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. penyelamatan, evakuasi, dan identifikasi Korban Konflik secara cepat dan tepat;
b. pemenuhan kebutuhan dasar Korban Konflik;
c. pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi, termasuk kebutuhan spesifik perempuan, anak-anak, dan kelompok orang yang berkebutuhan khusus;
d. pelindungan terhadap kelompok rentan;
e. upaya sterilisasi tempat yang rawan Konflik;
f. penyelamatan sarana dan prasarana vital;
g. penegakan hukum;
h. pengaturan mobilitas orang, barang, dan jasa dari dan ke daerah Konflik; dan
i. penyelamatan harta benda korban.
Penyelamatan Korban Konflik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(2) huruf a, dilakukan dalam bentuk:
a. pertolongan pertama kepada Korban Konflik; dan
b. pencarian Korban Konflik yang hilang.
Evakuasi Korban Konflik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a, dilakukan dalam bentuk:
a. pemindahan ke tempat yang aman;
b. membawa Korban Konflik ke paramedis setempat atau yang didatangkan ke lokasi Konflik; dan/atau
c. membawa ke rumah sakit bagi Korban Konflik yang memerlukan perawatan lebih lanjut.
Identifikasi Korban Konflik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a, dilakukan dalam bentuk:
a. pendataan; dan
b. pemisahan pihak yang berkonflik.
(1) Penyelamatan, evakuasi, dan identifikasi terhadap Korban Konflik oleh Pemerintah dilakukan kementerian/lembaga sesuai dengan kewenangannya.
(2) Penyelamatan, evakuasi, dan identifikasi terhadap Korban Konflik oleh pemerintah daerah dilaksanakan satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan fungsinya.
(1) Polri berkewajiban memberi bantuan pengamanan terhadap proses penyelamatan, evakuasi, dan identifikasi Korban Konflik.
(2) Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Polri dapat dibantu oleh instansi terkait.
(1) Pemenuhan kebutuhan dasar Korban Konflik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b meliputi bantuan penyediaan:
a. pangan;
b. sandang;
c. pelayanan kesehatan;
d. pelayanan pendidikan; dan
e. pelayanan psikososial.
(2) Pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf e dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
(3) Pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(4) Pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
(1) Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) sampai dengan ayat (4), dalam memberikan pemenuhan kebutuhan dasar Korban Konflik di daerah dilakukan atas dasar permintaan dari pemerintah daerah.
(2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan verifikasi terhadap permintaan bantuan dari pemerintah daerah.
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk memastikan kesesuaian antara permintaan dan kebutuhan.
(1) Pemenuhan kebutuhan dasar terhadap Korban Konflik oleh pemerintah daerah dilaksanakan satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan fungsinya.
(2) Dalam hal kemampuan untuk pemenuhan kebutuhan dasar Korban Konflik tidak memadai, pemerintah daerah kabupaten/kota dapat meminta bantuan pemenuhan kebutuhan dasar tersebut kepada pemerintah daerah kabupaten/kota lain, pemerintah daerah provinsi, dan/atau Pemerintah.
(3) Dalam hal pemerintah daerah kabupaten/kota meminta bantuan pemenuhan kebutuhan dasar Korban Konflik kepada Pemerintah, permintaan tersebut dilakukan melalui pemerintah daerah provinsi yg bersangkutan.
Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) sampai dengan ayat (4) dalam melaksanakan pemenuhan kebutuhan dasar berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait sesuai dengan kebutuhan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permintaan dan pemberian bantuan pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diatur oleh menteri terkait.
(1) Pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c, secara umum meliputi:
a. pangan;
b. sandang;
c. kebutuhan air bersih dan sanitasi;
d. pelayanan kesehatan;
e. ruang khusus atau bilik khusus bagi pasangan suami istri;
f. pelayanan psikososial;
g. penampungan serta tempat hunian; dan
h. dapur umum.
(2) Pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi spesifik perempuan, selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga meliputi ketersediaan kebutuhan untuk:
a. pelayanan kesehatan reproduksi; dan
b. penyembuhan dari trauma.
(3) Pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi spesifik anak-anak, selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga meliputi:
a. pengasuhan;
b. pendidikan;
c. kesehatan anak;
d. tempat bermain; dan
e. penyembuhan dari trauma.
(4) Pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi spesifik kelompok orang yang berkebutuhan khusus, selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga meliputi:
a. aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dan lansia;
b. bantuan sosial khusus; dan
c. pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis.
(1) Pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi termasuk kebutuhan spesifik perempuan, anak-anak, dan kelompok orang yang berkebutuhan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, huruf d, huruf e, serta ayat (4) huruf a dan huruf b dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
(2) Pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi termasuk kebutuhan spesifik perempuan, anak-anak, dan kelompok orang yang berkebutuhan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf b dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
(3) Pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi termasuk kebutuhan spesifik perempuan, anak-anak, dan kelompok orang yang berkebutuhan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf d, ayat
(2) huruf a, ayat (3) huruf c, dan ayat (4) huruf c dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(1) Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dalam memberikan pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi termasuk kebutuhan spesifik perempuan, anak-anak, dan kelompok orang yang berkebutuhan khusus di daerah dilakukan atas dasar permintaan dari pemerintah daerah.
(2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan verifikasi terhadap permintaan bantuan dari pemerintah daerah.
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk memastikan kesesuaian antara permintaan dan kebutuhan.
(1) Pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi termasuk kebutuhan spesifik perempuan, anak-anak, dan kelompok orang yang berkebutuhan khusus oleh pemerintah daerah dilaksanakan satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan fungsinya.
(2) Dalam hal kemampuan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi termasuk kebutuhan spesifik perempuan, anak-anak, dan kelompok orang yang berkebutuhan khusus tidak memadai, pemerintah daerah kabupaten/kota dapat meminta bantuan pemenuhan kebutuhan dasar tersebut kepada pemerintah daerah kabupaten/kota lain, pemerintah daerah provinsi, dan/atau Pemerintah.
(3) Dalam hal pemerintah daerah kabupaten/kota meminta bantuan pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi termasuk kebutuhan spesifik perempuan, anak-anak, dan kelompok orang yang berkebutuhan khusus kepada Pemerintah, permintaan tersebut dilakukan melalui pemerintah daerah provinsi yg bersangkutan.
Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dalam melaksanakan pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi termasuk kebutuhan spesifik perempuan, anak-anak, dan kelompok orang yang berkebutuhan khusus berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait sesuai dengan kebutuhan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permintaan dan pemberian bantuan pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi termasuk kebutuhan spesifik perempuan, anak-anak, dan kelompok orang yang berkebutuhan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diatur oleh menteri terkait.
Kelompok rentan, meliputi:
a. perempuan;
b. anak;
c. lanjut usia;
d. penyandang disabilitas;
e. ibu yang sedang mengandung atau menyusui; dan
f. orang sakit.
Pelindungan terhadap kelompok rentan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d, dilakukan dalam bentuk prioritas:
a. penyelamatan dan evakuasi;
b. pemenuhan kebutuhan; dan
c. layanan.
(1) Pelindungan terhadap kelompok rentan oleh Pemerintah dilakukan kementerian/lembaga sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pelindungan terhadap kelompok rentan oleh pemerintah daerah dilaksanakan satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan fungsinya.
(1) Upaya sterilisasi tempat yang rawan Konflik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf e, dilakukan melalui:
a. pemetaan tempat rawan Konflik;
b. pembatasan orang masuk ke dalam tempat rawan Konflik;
c. pembatasan orang yang masuk dari luar daerah rawan Konflik ke daerah rawan Konflik;
d. pembatasan kegiatan orang yang dapat menimbulkan Konflik meluas dan perkembangnya Konflik pada wilayah sekitar daerah Konflik;
e. pemeriksaan identitas orang pada wilayah rawan Konflik;
f. menutup jalur atau jalan yang dimungkinkan untuk masuk ke dalam tempat rawan Konflik; dan/atau
g. membuat zona aman untuk memisahkan pihak yang terlibat Konflik.
(2) Upaya sterilisasi tempat yang rawan Konflik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Polri sesuai dengan kewenangannya.
(3) Upaya sterilisasi oleh Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibantu oleh instansi terkait.
Penyelamatan sarana dan prasarana vital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf f dimaksudkan agar sarana dan prasarana vital tetap berfungsi untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dan/atau mendukung fungsi pemerintahan.