Correct Article 8
PP Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PENANGANAN KONFLIK SOSIAL
Current Text
Tindakan darurat penyelamatan dan pelindungan korban dimaksudkan untuk:
a. meminimalisir jumlah korban;
b. memberikan rasa aman;
c. menghilangkan trauma; dan
d. memberikan layanan yang dibutuhkan bagi korban.
Your Correction
