Correct Article 2
PP Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PENANGANAN KONFLIK SOSIAL
Current Text
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pencegahan Konflik.
(2) Pencegahan Konflik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. memelihara kondisi damai dalam masyarakat;
b. mengembangkan sistem penyelesaian secara damai;
c. meredam potensi Konflik; dan
d. membangun sistem peringatan dini.
Your Correction
