Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PENANGANAN KONFLIK SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pencegahan Konflik. (2) Pencegahan Konflik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. memelihara kondisi damai dalam masyarakat; b. mengembangkan sistem penyelesaian secara damai; c. meredam potensi Konflik; dan d. membangun sistem peringatan dini.
Your Correction