Correct Article 29
PP Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PENANGANAN KONFLIK SOSIAL
Current Text
(1) Upaya sterilisasi tempat yang rawan Konflik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf e, dilakukan melalui:
a. pemetaan tempat rawan Konflik;
b. pembatasan orang masuk ke dalam tempat rawan Konflik;
c. pembatasan orang yang masuk dari luar daerah rawan Konflik ke daerah rawan Konflik;
d. pembatasan kegiatan orang yang dapat menimbulkan Konflik meluas dan perkembangnya Konflik pada wilayah sekitar daerah Konflik;
e. pemeriksaan identitas orang pada wilayah rawan Konflik;
f. menutup jalur atau jalan yang dimungkinkan untuk masuk ke dalam tempat rawan Konflik; dan/atau
g. membuat zona aman untuk memisahkan pihak yang terlibat Konflik.
(2) Upaya sterilisasi tempat yang rawan Konflik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Polri sesuai dengan kewenangannya.
(3) Upaya sterilisasi oleh Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibantu oleh instansi terkait.
Your Correction
