Correct Article 4
PP Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PENANGANAN KONFLIK SOSIAL
Current Text
(1) Pencegahan Konflik oleh Pemerintah dilakukan kementerian/lembaga sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pencegahan Konflik oleh pemerintah daerah dilaksanakan satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan fungsinya.
(3) Dalam melaksanakan pencegahan Konflik, Pemerintah dan pemerintah daerah dapat melibatkan tokoh agama, tokoh adat, dan/atau unsur masyarakat lainnya.
Your Correction
