Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PP Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PENANGANAN KONFLIK SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi termasuk kebutuhan spesifik perempuan, anak-anak, dan kelompok orang yang berkebutuhan khusus oleh pemerintah daerah dilaksanakan satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan fungsinya. (2) Dalam hal kemampuan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi termasuk kebutuhan spesifik perempuan, anak-anak, dan kelompok orang yang berkebutuhan khusus tidak memadai, pemerintah daerah kabupaten/kota dapat meminta bantuan pemenuhan kebutuhan dasar tersebut kepada pemerintah daerah kabupaten/kota lain, pemerintah daerah provinsi, dan/atau Pemerintah. (3) Dalam hal pemerintah daerah kabupaten/kota meminta bantuan pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi termasuk kebutuhan spesifik perempuan, anak-anak, dan kelompok orang yang berkebutuhan khusus kepada Pemerintah, permintaan tersebut dilakukan melalui pemerintah daerah provinsi yg bersangkutan.
Your Correction