Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PP Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PENANGANAN KONFLIK SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelamatan, evakuasi, dan identifikasi terhadap Korban Konflik oleh Pemerintah dilakukan kementerian/lembaga sesuai dengan kewenangannya. (2) Penyelamatan, evakuasi, dan identifikasi terhadap Korban Konflik oleh pemerintah daerah dilaksanakan satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan fungsinya.
Your Correction