Correct Article 20
PP Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PENANGANAN KONFLIK SOSIAL
Current Text
(1) Pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c, secara umum meliputi:
a. pangan;
b. sandang;
c. kebutuhan air bersih dan sanitasi;
d. pelayanan kesehatan;
e. ruang khusus atau bilik khusus bagi pasangan suami istri;
f. pelayanan psikososial;
g. penampungan serta tempat hunian; dan
h. dapur umum.
(2) Pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi spesifik perempuan, selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga meliputi ketersediaan kebutuhan untuk:
a. pelayanan kesehatan reproduksi; dan
b. penyembuhan dari trauma.
(3) Pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi spesifik anak-anak, selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga meliputi:
a. pengasuhan;
b. pendidikan;
c. kesehatan anak;
d. tempat bermain; dan
e. penyembuhan dari trauma.
(4) Pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi spesifik kelompok orang yang berkebutuhan khusus, selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga meliputi:
a. aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dan lansia;
b. bantuan sosial khusus; dan
c. pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis.
Your Correction
