Correct Article 24
PP Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PENANGANAN KONFLIK SOSIAL
Current Text
Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dalam melaksanakan pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi termasuk kebutuhan spesifik perempuan, anak-anak, dan kelompok orang yang berkebutuhan khusus berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait sesuai dengan kebutuhan.
Your Correction
