Article 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Gizi Nasional adalah lembaga pemerintah yang dibentuk oleh PRESIDEN untuk melaksanakan tugas pemenuh an gizi nasional.
2. Pimpinan adalah Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional.
3. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
4. Kepaia Badan Gizi Nasional, yang selanjutnya disebut Kepaia adalah unsur Pimpinan Badan Gizi Nasional yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional.