Correct Article 39
PERPRES Nomor 83 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang BADAN GIZI NASIONAL
Current Text
(1) Kepala melaporkan kinerja kepada PRESIDEN 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Kepala melaporkan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Ketua Dewan Pengarah minimal 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Your Correction
