Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59

PERPRES Nomor 83 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang BADAN GIZI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam kurun waktu 5 (lima) tahun pertama, pengisian jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Badan Gizi Nasional dapat dilakukan melalui penunjukan langsung oleh PRESIDEN.
Your Correction