Correct Article 47
PERPRES Nomor 83 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang BADAN GIZI NASIONAL
Current Text
(1) Masa tugas Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala berlaku untuk 1 (satu) periode selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) periode berikutnya.
(2) Dewan Pengarah, Kepala, danf atau Wakil Kepala dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh PRESIDEN sebelum masa tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.
Your Correction
