Correct Article 55
PERPRES Nomor 83 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang BADAN GIZI NASIONAL
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas dan fungsi kerawanan gizi yang dilaksanakan oleh Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi Badan Pangan Nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 66 Tahun 2O2l tentang Badan Pangan Nasional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2O2l Nomor 162), dialihkan menjadi tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional.
Pasal 56. . .
SK No 2ll894A
Your Correction
