Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 37
PERPRES Nomor 83 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang BADAN GIZI NASIONAL
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Kepala dalam melaksanakan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Your Correction
Kepala dalam melaksanakan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion