ORGANISASI
Kementerian Luar Negeri terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika;
c. Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa;
d. Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN;
e. Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral;
f. Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional;
g. Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik;
h. Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler;
i. Inspektorat Jenderal;
j. Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan;
k. Staf Ahli Bidang Politik, Hukum dan Keamanan;
l. Staf Ahli Bidang Diplomasi Ekonomi;
m. Staf Ahli Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat INDONESIA di Luar Negeri;
n. Staf Ahli Bidang Hubungan Antarlembaga; dan
o. Staf Ahli Bidang Manajemen.
Bagian ...
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA;
e. koordinasi ...
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 6 (enam) Biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian atau lebih sesuai kebutuhan.
(5) Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) memberikan dukungan administrasi kepada unsur pemimpin, unsur pembantu pemimpin, dan Staf Ahli.
(6) Bagian yang menangani fungsi perencanaan, pengelolaan sistem informasi, kepegawaian, hubungan masyarakat, arsip, kepustakaan, penyusunan peraturan perundang- undangan, dan layanan pengadaan barang/jasa, dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian ...
(1) Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri pada lingkup bilateral, intrakawasan dan antarkawasan di Asia Pasifik dan Afrika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri pada lingkup bilateral, intrakawasan dan antarkawasan di Asia Pasifik dan Afrika;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri pada lingkup bilateral, intrakawasan dan antarkawasan di Asia Pasifik dan Afrika;
c. penyusunan ...
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri pada lingkup bilateral, intrakawasan dan antarkawasan di Asia Pasifik dan Afrika;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri pada lingkup bilateral, intrakawasan dan antarkawasan di Asia Pasifik dan Afrika;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri pada lingkup bilateral, intrakawasan dan antarkawasan di Asia Pasifik dan Afrika;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 7 (tujuh) Direktorat.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Bagian ...
(4) Bagian pada Sekretariat Direktorat Jenderal yang menangani fungsi perencanaan, pengelolaan sistem informasi, kepegawaian, hubungan masyarakat, arsip, dan penyusunan peraturan perundang-undangan, dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 5 (lima) Subdirektorat serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(6) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 4 (empat) Seksi.
(1) Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri pada lingkup bilateral, intrakawasan dan antarkawasan di Amerika dan Eropa.
Pasal ...
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri pada lingkup bilateral, intrakawasan dan antarkawasan di Amerika dan Eropa;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri pada lingkup bilateral, intrakawasan dan antarkawasan di Amerika dan Eropa;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri pada lingkup bilateral, intrakawasan dan antarkawasan di Amerika dan Eropa;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri pada lingkup bilateral, intrakawasan dan antarkawasan di Amerika dan Eropa;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri pada lingkup bilateral, intrakawasan dan antarkawasan di Amerika dan Eropa;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal ...
(1) Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 7 (tujuh) Direktorat.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Bagian pada Sekretariat Direktorat Jenderal yang menangani fungsi perencanaan, pengelolaan sistem informasi, kepegawaian, hubungan masyarakat, arsip, dan penyusunan peraturan perundang-undangan, dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 5 (lima) Subdirektorat serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(6) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 4 (empat) Seksi.
(1) Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal ...
Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri pada lingkup kerja sama ASEAN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri pada lingkup kerja sama ASEAN;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri pada lingkup kerja sama ASEAN;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri pada lingkup kerja sama ASEAN;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri pada lingkup kerja sama ASEAN;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri pada lingkup kerja sama ASEAN;
f. pemajuan identitas dan kesadaran mengenai ASEAN pada tingkat nasional;
g. pengelolaan kebijakan dan pelaksanaan kerja sama internasional dalam pembentukan Masyarakat ASEAN;
h. pelaksanaan ...
h. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 6 (enam) Direktorat.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Bagian pada Sekretariat Direktorat Jenderal yang menangani fungsi perencanaan, pengelolaan sistem informasi, kepegawaian, hubungan masyarakat, arsip, dan penyusunan peraturan perundang-undangan, dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 5 (lima) Subdirektorat serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(6) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 4 (empat) Seksi.
Bagian ...
(1) Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri pada lingkup kerja sama multilateral yang meliputi politik, keamanan, ekonomi, pembangunan, dan sosial budaya.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri pada lingkup kerja sama multilateral;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri pada lingkup kerja sama multilateral;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri pada lingkup kerja sama multilateral;
d. pemberian ...
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri pada lingkup kerja sama multilateral;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri pada lingkup kerja sama multilateral;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 6 (enam) Direktorat.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Bagian pada Sekretariat Direktorat Jenderal yang menangani fungsi perencanaan, pengelolaan sistem informasi, kepegawaian, hubungan masyarakat, arsip, dan penyusunan peraturan perundang-undangan, dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 5 (lima) Subdirektorat serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(6) Subdirektorat ...
(6) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 4 (empat) Seksi.
(1) Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan hukum dan perjanjian internasional dalam penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pembentukan dan penyempurnaan norma hukum nasional dan perjanjian internasional, koordinasi negosiasi pembentukan norma hukum dan/atau perjanjian internasional dalam penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri, serta pemberian advokasi hukum;
b. pelaksanaan ...
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembentukan dan penyempurnaan norma hukum nasional dan perjanjian internasional, koordinasi negosiasi pembentukan norma hukum dan/atau perjanjian internasional dalam penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri, serta pemberian advokasi hukum;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyiapan perjanjian internasional;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyiapan perjanjian internasional;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pembentukan dan penyempurnaan norma hukum nasional dan perjanjian internasional, koordinasi negosiasi pembentukan norma hukum dan/atau perjanjian internasional dalam penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri, serta pemberian advokasi hukum;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 6 (enam) Direktorat.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Bagian ...
(4) Bagian pada Sekretariat Direktorat Jenderal yang menangani fungsi perencanaan, pengelolaan sistem informasi, kepegawaian, hubungan masyarakat, arsip, dan penyusunan peraturan perundang-undangan, dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 5 (lima) Subdirektorat serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(6) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 4 (empat) Seksi.
(1) Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan informasi serta penyelenggaraan diplomasi publik, keamanan diplomatik dan kerja sama teknik.
Pasal ...
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pengelolaan informasi serta penyelenggaraan diplomasi publik, keamanan diplomatik dan kerja sama teknik;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan informasi serta penyelenggaraan diplomasi publik, keamanan diplomatik dan kerja sama teknik;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan informasi serta penyelenggaraan diplomasi publik, keamanan diplomatik dan kerja sama teknik;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan informasi serta penyelenggaraan diplomasi publik, keamanan diplomatik dan kerja sama teknik;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan informasi serta penyelenggaraan diplomasi publik, keamanan diplomatik dan kerja sama teknik;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 6 (enam) Direktorat.
(2) Sekretariat ...
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Bagian pada Sekretariat Direktorat Jenderal yang menangani perencanaan, pengelolaan sistem informasi, kepegawaian, hubungan masyarakat, arsip, dan penyusunan peraturan perundang-undangan, dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 5 (lima) Subdirektorat serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(6) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 4 (empat) Seksi.
(1) Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal ...
Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan keprotokolan, kekonsuleran, dan fasilitas diplomatik, serta perlindungan warga negara INDONESIA dan badan hukum INDONESIA di luar negeri.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dalam Pasal 36, Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan keprotokolan, kekonsuleran, dan fasilitas diplomatik serta perlindungan warga negara INDONESIA dan badan hukum INDONESIA di luar negeri;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan keprotokolan, kekonsuleran, dan fasilitas diplomatik serta perlindungan warga negara INDONESIA dan badan hukum INDONESIA di luar negeri;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan keprotokolan, kekonsuleran, dan fasilitas diplomatik serta perlindungan warga negara INDONESIA dan badan hukum INDONESIA di luar negeri;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan keprotokolan, kekonsuleran, dan fasilitas diplomatik serta perlindungan warga negara INDONESIA dan badan hukum INDONESIA di luar negeri;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan keprotokolan, kekonsuleran, dan fasilitas diplomatik serta perlindungan warga negara INDONESIA dan badan hukum INDONESIA di luar negeri;
f. pelaksanaan ...
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 6 (enam) Direktorat.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Bagian pada Sekretariat Direktorat Jenderal yang menangani fungsi perencanaan, pengelolaan sistem informasi, kepegawaian, hubungan masyarakat, arsip, dan penyusunan peraturan perundang-undangan, dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 5 (lima) Subdirektorat serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(6) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 4 (empat) Seksi.
Bagian ...
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA;
b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal ...
(1) Inspektorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Inspektorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) Inspektorat.
(2) Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Bagian pada Sekretariat Inspektorat Jenderal yang menangani fungsi perencanaan, pengelolaan sistem informasi, kepegawaian, hubungan masyarakat, arsip, dan penyusunan peraturan perundang-undangan, dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(5) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 1 (satu) Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan, Kelompok Jabatan Fungsional Auditor, dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional tertentu lainnya.
(1) Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan dipimpin oleh Kepala.
Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan mempunyai tugas menyelenggarakan pengkajian dan pengembangan di bidang luar negeri.
Pasal ...
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengkajian dan pengembangan di bidang luar negeri;
b. pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang luar negeri;
c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang luar negeri;
d. pelaksanaan administrasi Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 4 (empat) Pusat.
(2) Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Bagian pada Sekretariat Badan yang menangani fungsi perencanaan, pengelolaan sistem informasi, kepegawaian, hubungan masyarakat, arsip, dan penyusunan peraturan perundang-undangan, dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(5) Pusat ...
(5) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bidang, serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan/atau dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(6) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas 4 (empat) Subbidang dan/atau dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Staf Ahli Bidang Politik, Hukum dan Keamanan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang politik, hukum dan keamanan.
(2) Staf Ahli Bidang Diplomasi Ekonomi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang diplomasi ekonomi.
(3) Staf Ahli Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat INDONESIA di Luar Negeri mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang sosial, budaya, dan pemberdayaan masyarakat INDONESIA di luar negeri.
(4) Staf Ahli Bidang Hubungan Antarlembaga mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait bidang hubungan antarlembaga.
(5) Staf Ahli Bidang Manajemen mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait bidang manajemen.
Bagian ...
(1) Pada Kementerian Luar Negeri dapat dibentuk Pusat yang disesuaikan dengan kebutuhan dan beban kerja.
(2) Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(3) Pusat dipimpin oleh seorang Kepala.
(1) Pusat terdiri atas Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 5 (lima) Bidang.
(2) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbidang dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
Di lingkungan Kementerian Luar Negeri dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB ...