Correct Article 11
PERPRES Nomor 56 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Current Text
(1) Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Your Correction
