Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERPRES Nomor 56 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN LUAR NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dalam Pasal 36, Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan keprotokolan, kekonsuleran, dan fasilitas diplomatik serta perlindungan warga negara INDONESIA dan badan hukum INDONESIA di luar negeri; b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan keprotokolan, kekonsuleran, dan fasilitas diplomatik serta perlindungan warga negara INDONESIA dan badan hukum INDONESIA di luar negeri; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan keprotokolan, kekonsuleran, dan fasilitas diplomatik serta perlindungan warga negara INDONESIA dan badan hukum INDONESIA di luar negeri; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan keprotokolan, kekonsuleran, dan fasilitas diplomatik serta perlindungan warga negara INDONESIA dan badan hukum INDONESIA di luar negeri; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan keprotokolan, kekonsuleran, dan fasilitas diplomatik serta perlindungan warga negara INDONESIA dan badan hukum INDONESIA di luar negeri; f. pelaksanaan ... f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Your Correction