Correct Article 37
PERPRES Nomor 56 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dalam Pasal 36, Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan keprotokolan, kekonsuleran, dan fasilitas diplomatik serta perlindungan warga negara INDONESIA dan badan hukum INDONESIA di luar negeri;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan keprotokolan, kekonsuleran, dan fasilitas diplomatik serta perlindungan warga negara INDONESIA dan badan hukum INDONESIA di luar negeri;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan keprotokolan, kekonsuleran, dan fasilitas diplomatik serta perlindungan warga negara INDONESIA dan badan hukum INDONESIA di luar negeri;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan keprotokolan, kekonsuleran, dan fasilitas diplomatik serta perlindungan warga negara INDONESIA dan badan hukum INDONESIA di luar negeri;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan keprotokolan, kekonsuleran, dan fasilitas diplomatik serta perlindungan warga negara INDONESIA dan badan hukum INDONESIA di luar negeri;
f. pelaksanaan ...
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Your Correction
