Correct Article 48
PERPRES Nomor 56 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Current Text
(1) Pada Kementerian Luar Negeri dapat dibentuk Pusat yang disesuaikan dengan kebutuhan dan beban kerja.
(2) Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(3) Pusat dipimpin oleh seorang Kepala.
Your Correction
