Correct Article 2
PERPRES Nomor 56 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan PRESIDEN.
(2) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(3) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin penyelenggaraan urusan kementerian.
Your Correction
