Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PERPRES Nomor 56 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN LUAR NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri menyampaikan laporan kepada PRESIDEN mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Your Correction