Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERPRES Nomor 56 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN LUAR NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Unsur Pelaksana Tugas Pokok di luar negeri dan/atau Organisasi Internasional adalah Perwakilan Republik INDONESIA. (2) Perwakilan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik INDONESIA yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik INDONESIA secara keseluruhan di Negara Penerima atau pada Organisasi Internasional. (3) Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, Perwakilan berada di bawah koordinasi Kementerian Luar Negeri. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perwakilan Republik INDONESIA diatur dengan Peraturan PRESIDEN tersendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Your Correction