Correct Article 21
PERPRES Nomor 56 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri pada lingkup kerja sama ASEAN;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri pada lingkup kerja sama ASEAN;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri pada lingkup kerja sama ASEAN;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri pada lingkup kerja sama ASEAN;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri pada lingkup kerja sama ASEAN;
f. pemajuan identitas dan kesadaran mengenai ASEAN pada tingkat nasional;
g. pengelolaan kebijakan dan pelaksanaan kerja sama internasional dalam pembentukan Masyarakat ASEAN;
h. pelaksanaan ...
h. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Your Correction
