Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 192 Tahun 2Ol4 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2Ol4 Nomor 400) diubah sebagai berikut:
Ketentuan huruf j sampai dengan huruf m Pasal 3 diubah dan Pasal 3 huruf n dihapus, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: