Correct Article 35
PERPRES Nomor 20 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 192 TAHUN 2OI4 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Current Text
(1) Pusat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional, serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(2) Dalam hal tugas dan fungsi Pusat tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Bidang.
(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ierdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional danlatau paling banyak 3 (tiga) Subbidang.
(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pusat yang tidak berada dalam satu lokasi dengan Sekretariat Utama, fungsi yang menangani ketatausahaan dapat diwadahi dalam bentuk Bagian.
Your Correction
