Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERPRES Nomor 20 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 192 TAHUN 2OI4 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Deputi Bidang Akuntan Negara terdiri dari paling banyak 5 (lima) Direktorat. (2) Direktorat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. (3) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat(21, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat. 8. Ketentuan ayat (21 Pasal 29 diubah dan Pasal 29 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3), sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction