Correct Article 25
PERPRES Nomor 20 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 192 TAHUN 2OI4 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Current Text
(1) Deputi Bidang Akuntan Negara terdiri dari paling banyak 5 (lima) Direktorat.
(2) Direktorat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat(21, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat.
8. Ketentuan ayat (21 Pasal 29 diubah dan Pasal 29 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3), sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
