Correct Article 29
PERPRES Nomor 20 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 192 TAHUN 2OI4 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Current Text
(1) Deputi Bidang Investigasi terdiri dari paling banyak 5 (lima) Direktorat.
(2) Direktorat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat(2\, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat.
9. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
