Correct Article I
PERPRES Nomor 20 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 192 TAHUN 2OI4 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 192 Tahun 2Ol4 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2Ol4 Nomor 400) diubah sebagai berikut:
Ketentuan huruf j sampai dengan huruf m Pasal 3 diubah dan Pasal 3 huruf n dihapus, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
