Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERPRES Nomor 20 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 192 TAHUN 2OI4 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan terdiri dari paling banyak 5 (lima) Direktorat. (2) Direktorat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. (3) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat(2), dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat. 6. Ketentuan ayat (2) Pasal 2l diubah dan Pasal 2l ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3), sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 1 (1) Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah terdiri dari paling banyak 5 (lima) Direktorat. (2) Direktorat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. (3) Dalam... (3) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat(2), dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat. 7. Ketentuan ayat (21 Pasal 25 diubah dan Pasal 25 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3), sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction