Correct Article 17
PERPRES Nomor 20 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 192 TAHUN 2OI4 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Current Text
(1) Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan terdiri dari paling banyak 5 (lima) Direktorat.
(2) Direktorat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat(2), dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat.
6. Ketentuan ayat (2) Pasal 2l diubah dan Pasal 2l ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3), sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2 1
(1) Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah terdiri dari paling banyak 5 (lima) Direktorat.
(2) Direktorat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam...
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat(2), dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat.
7. Ketentuan ayat (21 Pasal 25 diubah dan Pasal 25 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3), sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
