Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERPRES Nomor 20 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 192 TAHUN 2OI4 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretariat Utama terdiri dari paling banyak 5 (lima) Biro. (2) Biro terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. (3) Dalam hal tugas dan fungsi Biro tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat(21, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) Bagian. (4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional atau dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Subbagian. (5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4),, Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan dapat terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan. 4. Ketentuan . . 4. Ketentuan ayat (2) Pasal 13 diubah dan Pasal 13 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3), sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction