Correct Article 9
PERPRES Nomor 20 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 192 TAHUN 2OI4 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Current Text
(1) Sekretariat Utama terdiri dari paling banyak 5 (lima) Biro.
(2) Biro terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Biro tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat(21, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional atau dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4),, Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan dapat terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.
4. Ketentuan . .
4. Ketentuan ayat (2) Pasal 13 diubah dan Pasal 13 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3), sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
