Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 20 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 192 TAHUN 2OI4 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BPKP menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan nasional pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional meliputi kegiatan yang bersifat lintas sektoral, kegiatan kebendaharaan umum negara berdasarkan penetapan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara, dan kegiatan lain berdasarkan penugasan dari PRESIDEN; b. pelaksanaan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban akuntabilitas penerimaan negaraldaerah dan akuntabilitas pengeluaran keuangan negaraf daerah serta pembangunan nasional dan I atau kegiatan lain yang seluruh atau sebagian keuangannya dibiayai oleh anggaran negaral daerah dan/atau subsidi termasuk badan usaha dan badan lainnya yang didalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah serta akuntabilitas pembiayaan keuangan negaraf daerah; c. pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset negaraf daerah; d. pemberian konsultansi terkait dengan manajemen risiko, pengendalian intern, dan tata kelola terhadap instansi/badan usaha/badan lainnya dan program/ kebijakan pemerintah yang strategis; e. pengawasan. . . e. pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program danf atau kegiatan yang dapat menghambat kelancaran pembangunan, audit atas penyesuaian harga, audit klaim, audit investigatif terhadap kasus- kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negaraldaerah, audit penghitungan kerugian keuangan negaraf daerah, pemberian keterangan ahli, dan upaya pencegahan korupsi; f. pengoordinasian dan sinergi penyelenggaraan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negaraf daerah dan pembangunan nasional bersama- sama dengan aparat pengawasan intern pemerintah lainnya; g. pelaksanaan reviu atas laporan keuangan dan laporan kinerja pemerintah pusat; h. pelaksanaan sosialisasi, pembimbingan, dan konsultansi penyelenggaraan sistem pengendalian intern kepada instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan-badan yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah; i. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan Pemerintah sesuai peraturan perr.rndang- undangan; j. pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah; k. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPKP; 1. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPKP; m. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPKP; dan n. dihapus. 2. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction