Correct Article 3
PERPRES Nomor 20 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 192 TAHUN 2OI4 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BPKP menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan nasional pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional meliputi kegiatan yang bersifat lintas sektoral, kegiatan kebendaharaan umum negara berdasarkan penetapan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara, dan kegiatan lain berdasarkan penugasan dari PRESIDEN;
b. pelaksanaan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban akuntabilitas penerimaan negaraldaerah dan akuntabilitas pengeluaran keuangan negaraf daerah serta pembangunan nasional dan I atau kegiatan lain yang seluruh atau sebagian keuangannya dibiayai oleh anggaran negaral daerah dan/atau subsidi termasuk badan usaha dan badan lainnya yang didalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah serta akuntabilitas pembiayaan keuangan negaraf daerah;
c. pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset negaraf daerah;
d. pemberian konsultansi terkait dengan manajemen risiko, pengendalian intern, dan tata kelola terhadap instansi/badan usaha/badan lainnya dan program/ kebijakan pemerintah yang strategis;
e. pengawasan. . .
e. pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program danf atau kegiatan yang dapat menghambat kelancaran pembangunan, audit atas penyesuaian harga, audit klaim, audit investigatif terhadap kasus- kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negaraldaerah, audit penghitungan kerugian keuangan negaraf daerah, pemberian keterangan ahli, dan upaya pencegahan korupsi;
f. pengoordinasian dan sinergi penyelenggaraan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negaraf daerah dan pembangunan nasional bersama- sama dengan aparat pengawasan intern pemerintah lainnya;
g. pelaksanaan reviu atas laporan keuangan dan laporan kinerja pemerintah pusat;
h. pelaksanaan sosialisasi, pembimbingan, dan konsultansi penyelenggaraan sistem pengendalian intern kepada instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan-badan yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;
i. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan Pemerintah sesuai peraturan perr.rndang- undangan;
j. pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah;
k. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPKP;
1. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPKP;
m. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPKP; dan
n. dihapus.
2. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
