Correct Article 8
PERPRES Nomor 20 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 192 TAHUN 2OI4 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi. . .
+-
a. koordinasi kegiatan BPKP;
b. koordinasi dan pen5rusunan rencana, program, dan anggaran BPKP;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sarna, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi BPKP;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan pen5rusunan peraturan perulndang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. pengelolaan barang milik/kekayaErn negara dan layanan pengadaan barang ljasa pemerintah; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
3. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 9 diubah dan Pasal 9 ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (4) dan ayat (5), sehingga Pasa1 9 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
