TUGAS DAN FUNGSI
(1) Kementerian yang nomenklatur, tugas, dan fungsinya tidak berubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 9, angka 10, angka 11, angka 12, angka 16, angka 20, angka 21, angka 24, angka 25, angka 26, angka 31, angka 33, angka 35, angka 36, angka 37, angka 38, angka 39, ang)<a 47, dan angka 48 tetap menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan Peraturan PRESIDEN yang mengatur mengenai organisasi kementerian dan lembaga masing-masing sampai dengan ditetapkannya Peraturan PRESIDEN yang baru yang mengatur mengenai organisasi dan tata kerja masing-masing kementerian dan lembaga.
(2) Kementerian...
ETT#{r'IilI K IND
ES]A
(2) Kementerian yang mengalami perubahan nomenklatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 32 dan ang)<a 42, tetap menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan Peraturan PRESIDEN yang mengatur mengenai organisasi kementerian masing-masing sampai dengan ditetapkannya Peraturan PRESIDEN yang baru yang mengatur mengenai organisasi dan tata kerja masing- masing kementerian.
Menteri Sekretaris Negara pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 8 yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara memimpin dan mengoordinasikan:
a. penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 31 Tahun 2O20 tentang Kementerian Sekretariat Negara; dan
b. penyelenggaraan dukungan manajemen kabinet kepada PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Sekretariat Kabinet sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 55 Tahun 2020 tentang Sekretariat Kabinet.
Menteri Hukum pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal I angka 13 memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang hukum yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 18 Tahun 2023 lenlang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kecuali suburusan pemerintahan imigrasi dan yang merupakan lingkup dari urusan pemerintahan di bidang hukum.
Menteri Hak Asasi Manusia pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14 memimpin dan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 7. . .
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 15 memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan suburusan pemerintahan imigrasi dan pemasyarakatan yang merupakan lingkup dari urusan pemerintahan di bidang hukum yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah pada Kementerian sebagaimdna dimaksud dalam Pasal I angka 17 memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan suburusan pemerintahan di bidang pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 62 Tahuo 2O2l tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal I angka 18 memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraErn urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, serta suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup dari urusan pemerintahan di bidang pendidikan yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 62 Tahun 2O2l terfiang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Pasal 10. . .
I=1?I=FITEI!N K INDONESIA
Menteri Kebudayaan pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal I angka 19 dan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 62 Tallun 2O2l tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Menteri Ketenagakerjaan pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 22 memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan yang dilaksanakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 95 Tahun 2O20 tentang Kementerian Ketenagakerjaan kecuali fungsi di bidang pelindungan dan penempatan pekerja migran INDONESIA.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA/ Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 23 memimpin dan
a. penyelenggaraan suburusan pemerintahan pelindungan pekerja migran yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan yang dilaksanakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 95 Tahun 2O20 tentang Kementerian Ketenagakerjaan; dan
b. penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang pelaksanaan kebijakan pelayanan dalam rangka penempatan dan pelindungan pekerja migran INDONESIA yang dilaksanakan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 90 Tahun 2Ol9 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA.
Pasal 13. . .
PEESIDEN K INDONESIA
Menteri Pekerjaan Umum pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 27 dan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 27 Tahun 2O20 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralyat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 24 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan PRESIDEN Nomor 27 Tal:lun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat kecuali fungsi di bidang pengembangan kawasan permukiman.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal I angka 28 memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan suburusan pemerintahan kawasan yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum yang dilaksanalan oleh Kementerian Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 24 Ta}lun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan PRESIDEN Nomor 27 Tahun 2O20 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralqyat.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal I angka 29 memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal, dan suburusan pemerintahan pembangunan desa dan perdesaan, dan pemberdayaan masyarakat desa yang dilaksanakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 85 Tahun 2O20 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Pasal 16. . .
ELIK INDONESIA
Menteri Transmigrasi pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 30 memimpin dan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 85 Tahun 2O20 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Menteri Kehutanan pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 34 memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kehutanan yang dilalsanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 92 Tahun 2O20 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4l memimpin dan mengoordinasikan:
a. penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup yang dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan
b. penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup yang dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 92 Tahun 2O20 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/ Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 40 memimpin dan mengoordinasikan:
a. penyelenggaraan . . .
_10_
a. penyelenggaraan suburusan pemerintahan pembangunan keluarga yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang kependudukan; dan
b. penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana, yang dilaksanakan oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, sebagaimana dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 103 Tahun 2OOl tentang Kedudukan, T\rgas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non-Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 145 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan PRESIDEN Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, T\rgas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja kmbaga Pemerintah Non Kementerian.
Menteri Koperasi pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 43 memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang koperasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 96 Tahun 2O20 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Pasal 2 I Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 44 memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah yang dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 96 Tahun 2O20 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Pasal 22...
Menteri Pariwisata pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 45 memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pariwisata yang dilaksanakan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 96 Tahun 2019 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Peraturan PRESIDEN Nomor 97 Tahun 2019 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif kecuali suburusan pemerintahan ekonomi kreatif yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pariwisata.
Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal I angka 46 memimpin dan mengoordinasikan:
a. penyelenggara€rn suburusan pemerintahan ekonomi kreatif yang merupalan lingkup urusan pemerintahan di bidang pariwisata yang dilaksanakan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 96 Tahun 2Ol9 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Peraturan PRESIDEN Nomor 97 Tahun 2019 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan
b. penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif yang dilaksanakan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 96 Tahun 2019 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Peraturan PRESIDEN Nomor 97 Tahun 2Ol9 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
(1) Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 mengoordinasikan:
a. Kementerian Dalam Negeri;
b. Kementerian Luar Negeri;
c. Kementerian . . .
-t2-
c. Kementerian Pertahanan;
d. Kementerian Komunikasi dan Digital;
e. Kejaksaan Agung Republik INDONESIA;
f. Tentara Nasional INDONESIA;
g. Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan
h. instansi lain yang dianggap perlu.
(2) Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan isu di bidang politik dan keamanan.
(1) Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 mengoordinasikan:
a. Kementerian Hukum;
b. Kementerian Hak Asasi Manusia;
c. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; dan
d. instansi lain yang dianggap perlu.
(2) Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan isu di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan.
(1) Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal I angka 3 mengoordinasikan:
a. Kementerian Ketenagakerjaan;
b. Kementerian Perindustrian;
c. Kementerian Perdagangan;
d.Kementerian...
d. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
e. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
f. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;
g. Kementerian Pariwisata; dan
h. instansi lain yang dianggap perlu.
(2) Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf h dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan isu di bidang perekonomian.
(l) Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 mengoordinasikan:
a. Kementerian Agama;
b. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
c. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
d. Kementerian Kebudayaan;
e. Kementerian Kesehatan;
f. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
g. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
h. Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan
i. instansi lain yang dianggap perlu.
(2) Instansi lain sebagaimana dimalsud pada ayat (1) huruf i dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan isu di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
(1) Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam mengoordinasikan:
a. Kementerian Agraria dan Pertanahan Nasional;
Infrastruktur dan pada Kementerian Pasal 1 angka 5 Tata Ruang/Badan
b. Kementerian . . .
b. Kementerian Pekerjaan Umum;
c. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman;
d. Kementerian Transmigrasi;
e. Kementerian Perhubungan; dan
f. instansi lain yang dianggap perlu.
(2) Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan isu di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan.
(1) Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat pada Kementerian sebagaimana dimaksud da-lam Pasal I angka 6 mengoordinasikan:
a. Kementerian Sosial;
b. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA/Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA;
c. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal;
d. Kementerian Koperasi;
e. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
f. Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif;
dan
g. instansi lain yang dianggap perlu.
(2) Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf g dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan isu di bidang pemberdayaan masyarakat.
(1) Menteri Koordinator Bidang Pangan pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7 mengoordinasikan:
a. Kementerian Pertanian;
b. Kementerian Kehutanan;
c. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
d. Kementerian . . .
d. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
e. Badan Pangan Nasional;
f. Badan Gizi Nasional; dan
g. instansi lain yang dianggap perlu.
(2) Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf g dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan isu di bidang pangan.