Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERPRES Nomor 139 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA KABINET MERAH PUTIH PERIODE TAHUN 2024-2029

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal I angka 46 memimpin dan mengoordinasikan: a. penyelenggara€rn suburusan pemerintahan ekonomi kreatif yang merupalan lingkup urusan pemerintahan di bidang pariwisata yang dilaksanakan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 96 Tahun 2Ol9 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Peraturan PRESIDEN Nomor 97 Tahun 2019 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan b. penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif yang dilaksanakan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 96 Tahun 2019 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Peraturan PRESIDEN Nomor 97 Tahun 2Ol9 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Your Correction