Correct Article 18
PERPRES Nomor 139 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA KABINET MERAH PUTIH PERIODE TAHUN 2024-2029
Current Text
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4l memimpin dan mengoordinasikan:
a. penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup yang dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan
b. penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup yang dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 92 Tahun 2O20 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Your Correction
