Correct Article 28
PERPRES Nomor 139 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA KABINET MERAH PUTIH PERIODE TAHUN 2024-2029
Current Text
(1) Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam mengoordinasikan:
a. Kementerian Agraria dan Pertanahan Nasional;
Infrastruktur dan pada Kementerian Pasal 1 angka 5 Tata Ruang/Badan
b. Kementerian . . .
b. Kementerian Pekerjaan Umum;
c. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman;
d. Kementerian Transmigrasi;
e. Kementerian Perhubungan; dan
f. instansi lain yang dianggap perlu.
(2) Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan isu di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan.
Your Correction
