Correct Article 29
PERPRES Nomor 139 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA KABINET MERAH PUTIH PERIODE TAHUN 2024-2029
Current Text
(1) Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat pada Kementerian sebagaimana dimaksud da-lam Pasal I angka 6 mengoordinasikan:
a. Kementerian Sosial;
b. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA/Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA;
c. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal;
d. Kementerian Koperasi;
e. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
f. Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif;
dan
g. instansi lain yang dianggap perlu.
(2) Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf g dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan isu di bidang pemberdayaan masyarakat.
Your Correction
