Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERPRES Nomor 139 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA KABINET MERAH PUTIH PERIODE TAHUN 2024-2029

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat pada Kementerian sebagaimana dimaksud da-lam Pasal I angka 6 mengoordinasikan: a. Kementerian Sosial; b. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA/Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA; c. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal; d. Kementerian Koperasi; e. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; f. Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif; dan g. instansi lain yang dianggap perlu. (2) Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf g dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan isu di bidang pemberdayaan masyarakat.
Your Correction