Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERPRES Nomor 139 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA KABINET MERAH PUTIH PERIODE TAHUN 2024-2029

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA/ Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 23 memimpin dan a. penyelenggaraan suburusan pemerintahan pelindungan pekerja migran yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan yang dilaksanakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 95 Tahun 2O20 tentang Kementerian Ketenagakerjaan; dan b. penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang pelaksanaan kebijakan pelayanan dalam rangka penempatan dan pelindungan pekerja migran INDONESIA yang dilaksanakan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 90 Tahun 2Ol9 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA. Pasal 13. . . PEESIDEN K INDONESIA
Your Correction