Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERPRES Nomor 139 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA KABINET MERAH PUTIH PERIODE TAHUN 2024-2029

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(l) Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 mengoordinasikan: a. Kementerian Agama; b. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah; c. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi; d. Kementerian Kebudayaan; e. Kementerian Kesehatan; f. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; g. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional; h. Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan i. instansi lain yang dianggap perlu. (2) Instansi lain sebagaimana dimalsud pada ayat (1) huruf i dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan isu di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
Your Correction