Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERPRES Nomor 139 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA KABINET MERAH PUTIH PERIODE TAHUN 2024-2029

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 mengoordinasikan: a. Kementerian Dalam Negeri; b. Kementerian Luar Negeri; c. Kementerian . . . -t2- c. Kementerian Pertahanan; d. Kementerian Komunikasi dan Digital; e. Kejaksaan Agung Republik INDONESIA; f. Tentara Nasional INDONESIA; g. Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan h. instansi lain yang dianggap perlu. (2) Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan isu di bidang politik dan keamanan.
Your Correction