Correct Article 24
PERPRES Nomor 139 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA KABINET MERAH PUTIH PERIODE TAHUN 2024-2029
Current Text
(1) Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 mengoordinasikan:
a. Kementerian Dalam Negeri;
b. Kementerian Luar Negeri;
c. Kementerian . . .
-t2-
c. Kementerian Pertahanan;
d. Kementerian Komunikasi dan Digital;
e. Kejaksaan Agung Republik INDONESIA;
f. Tentara Nasional INDONESIA;
g. Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan
h. instansi lain yang dianggap perlu.
(2) Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan isu di bidang politik dan keamanan.
Your Correction
