Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERPRES Nomor 139 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA KABINET MERAH PUTIH PERIODE TAHUN 2024-2029

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal I angka 3 mengoordinasikan: a. Kementerian Ketenagakerjaan; b. Kementerian Perindustrian; c. Kementerian Perdagangan; d.Kementerian... d. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; e. Kementerian Badan Usaha Milik Negara; f. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal; g. Kementerian Pariwisata; dan h. instansi lain yang dianggap perlu. (2) Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf h dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan isu di bidang perekonomian.
Your Correction