Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2024
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
NOMOR 53 TAHUN 2024 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA UNTUK PERALATAN MASAK (COOKWARE) DARI LOGAM DAN PERALATAN MAKAN DAN PERLENGKAPAN MASAK DARI BAJA TAHAN KARAT (STAINLESS STEEL FLATWARE) SECARA WAJIB
PEDOMAN TATA CARA PRODUKSI PERALATAN MASAK DAN PERALATAN MAKAN DAN PERLENGKAPAN MASAK
A.
Pendahuluan Dalam rangka mengantisipasi persaingan perdagangan global yang semakin ketat, perlu peningkatan daya saing produk industri termasuk untuk industri Peralatan Masak dan Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak. Peningkatan daya saing tersebut antara lain akan dicapai apabila industri Peralatan Masak dan Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak mampu memproduksi barang yang berkualitas baik dan selalu beradaptasi terhadap perkembangan teknologi proses produksi. Penyusunan pedoman tata cara Produksi Peralatan Masak dan Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik atau ekspor, serta melindungi konsumen dalam mendapatkan kepastian kualitas barang dan mengendalikan barang asal impor yang tidak memenuhi standar.
B.
Maksud Pedoman ini disusun dimaksudkan untuk referensi atau acuan bagi industri Peralatan Masak dan Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak dalam memproduksi barang yang berkualitas serta melindungi konsumen dalam mendapatkan kepastian kualitas produk.
C.
Tujuan Penerapan Pedoman Tata Cara (PTC) ditujukan untuk:
1. menjadi panduan dalam menghasilkan produk yang berkualitas;
2. meningkatkan daya saing industri Peralatan Masak dan Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak;
3. mendorong industri untuk menghasilkan produk yang berkualitas dan aman untuk dipakai; dan
4. meningkatkan produktivitas dan efisiensi industri Peralatan Masak dan Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak.
D.
Ruang Lingkup Pedoman ini merekomendasikan penerapan manufaktur untuk industri kecil yang memproduksi Peralatan Masak sesuai dengan SNI 8753:2020 serta Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak sesuai dengan SNI 8752:2020. Ruang lingkup ini meliputi pedoman yang diterapkan dalam industri Peralatan Masak dan Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak, yaitu:
1. lokasi;
2. infrastrutur dan pemeliharaannya;
3. mesin, peralatan dan pemeliharaannya;
4. persyaratan/kriteria keberterimaan;
5. spesifikasi bahan baku/material;
6. praktik manufaktur yang baik dalam proses produksi;
7. pengendalian kualitas sesuai spesifikasi, ketertelusuran dan laboratorium;
8. penyimpanan, pengemasan, pelabelan, pergudangan dan transportasi;
9. sumber daya manusia dan pelatihan;
10. dokumentasi dan pencatatan;
11. evaluasi kinerja;
12. penarikan produk; dan
13. melaksanaan pedoman.
E.
Pengertian Dalam pedoman ini yang dimaksud dengan:
1. Pedoman adalah acuan bersifat umum yang dijabarkan lebih lanjut dan dapat disesuaikan dengan karakteristik dan kemampuan.
2. Cara produksi adalah suatu cara, metode atau teknik meningkatkan nilai tambah suatu barang dengan menggunakan faktor produksi yang ada.
3. Peralatan Masak adalah peralatan yang digunakan untuk memasak (alat masak), menyajikan, dan/atau menyimpan masakan atau makanan (alat saji dan/atau simpan) dengan bahan baku logam baik tanpa atau dengan lapisan yang bersinggungan langsung dengan makanan dan minuman.
4. Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak adalah alat bantu yang digunakan untuk keperluan makan dan/atau untuk melengkapi keperluan memasak dan/atau saji yang terbuat dari baja tahan karat.
5. Perusahaan Industri adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri untuk memproduksi Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak dan berkedudukan di INDONESIA.
6. Industri Kecil adalah industri yang memiliki modal usaha paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
7. Pabrik atau tempat produksi adalah bangunan dan fasilitas yang digunakan untuk produksi Peralatan Masak dan Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak termasuk proses produksi, pengendalian kualitas, pengemasan, pelabelan dan penyimpanan.
8. Pembina industri adalah direktorat jenderal di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas melakukan pembinaan terhadap industri Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak.
9. Pengawas mutu adalah personil yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan di industri dalam menerapkan sistem jaminan mutu.
10. Mutu produk adalah nilai yang ditentukan atas dasar kriteria keberterimaan produksi Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak.
11. Keamanan produk untuk kesehatan manusia sehingga diperlukan material yang terhindar dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan serta membahayakan kesehatan manusia.
12. Sanitasi adalah usaha pencegahan penyakit dengan cara menghilangkan atau mengatur faktor lingkungan yang berkaitan dengan rantai perpindahan penyakit.
F.
Lokasi
1. Untuk MENETAPKAN letak pabrik atau tempat produksi, perlu mempertimbangkan lokasi dan keadaan lingkungan yang bebas dari sumber pencemaran dalam upaya melindungi produk yang diproduksi.
2. Pertimbangan lokasi pabrik atau tempat produksi:
a. Pabrik atau tempat produksi harus jauh dari daerah lingkungan yang tercemar atau daerah tempat kegiatan industri atau usaha yang menimbulkan pencemaran terhadap produk;
b. jalan menuju pabrik atau tempat produksi seharusnya tidak menimbulkan debu atau genangan air.
c. lingkungan pabrik atau tempat produksi harus bersih dan tidak ada sampah teronggok;
d. pabrik atau tempat produksi sebaiknya tidak berada di daerah yang mudah tergenang air atau daerah banjir;
e. pabrik atau tempat produksi seharusnya bebas dari semak- semak atau daerah sarang hama; dan
f. pabrik atau tempat produksi seharusnya jauh dari tempat pembuangan sampah umum, limbah atau permukiman penduduk kumuh, tempat rongsokan dan tempat-tempat lain yang dapat menjadi sumber cemaran.
G.
Infrastruktur Dan Pemeliharaan
1. Umum Bangunan dan ruangan dibuat berdasarkan perencanaan yang memenuhi persyaratan teknik dan urutan proses produksi, sehingga mudah pengerjaan serta tidak terjadi kesalahan keluaran produk.
2. Desain dan Tata Letak Bagian dalam ruangan dan tata letak pabrik atau tempat produksi seharusnya dirancang sehingga memenuhi persyaratan kesehatan dan keselamatan kerja yang mengutamakan persyaratan mutu, keselamatan dan keamanan.
3. Struktur Ruangan Struktur ruangan harus terbuat dari bahan yang tahan lama, mudah dipelihara dan dibersihkan. Struktur ruangan pabrik atau tempat produksi meliputi: lantai, dinding, atap, pintu, jendela, ventilasi dan permukaan tempat kerja. Persyaratan ventilasi sebagai berikut:
a. seharusnya menjamin peredaran udara dengan baik dan dapat menghilangkan uap, gas, asap, bau, debu, dan panas yang timbul selama proses produksi yang dapat membahayakan kesehatan karyawan;
b. dapat mengontrol suhu;
c. dapat mengontrol bau yang mungkin timbul; dan
d. adanya lubang ventilasi.
H.
Mesin, Peralatan, dan Pemeliharaan Mesin dan peralatan yang dibutuhkan pada proses produksi Peralatan Masak dan Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak termasuk tapi tidak terbatas pada:
1. Mesin dan Peralatan
a. Mesin dan peralatan yang dibutuhkan mencakup:
1) mesin dan peralatan pemotongan;
2) mesin dan peralatan pembentukan;
3) peralatan perakitan; dan 4) peralatan finishing.
b. Peralatan ukur yang dipakai antara lain:
1) mal dan jangka;
2) mistar baja;
3) roll meter; dan 4) jangka sorong (dial thickness).
c. Peralatan pendukung mencakup:
1) peralatan penahan, pemegang, dan pencekam; dan 2) peralatan penanda, penempa, dan atau pemukul.
2. Pemeliharaan Mesin/Peralatan:
Mesin/peralatan yang dipergunakan dalam proses produksi seharusnya memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. sesuai dengan jenis produksi;
b. tidak menimbulkan pencemaran terhadap produk oleh jasad renik, bahan logam yang terlepas dari mesin / peralatan, minyak pelumas, bahan bakar dan bahan- bahan lain yang menimbulkan bahaya;
c. mudah dilakukan pembersihan, didesinfeksi dan pemeliharaan untuk mencegah pencemaran terhadap produk; dan
d. terbuat dari bahan yang memudahkan pemeliharaan, pembersihan, desinfeksi, pemantauan dan pengendalian.
3. Tata Letak Mesin/Peralatan Mesin/peralatan seharusnya ditempatkan dalam ruangan yang tepat dan benar sehingga:
a. diletakkan sesuai dengan proses sehingga memudahkan proses produksi;
b. memudahkan perawatan dan berfungsi sesuai dengan tujuan kegunaan dalam proses produksi.
4. Pengawasan dan Pemantauan Mesin/Peralatan Mesin/peralatan harus selalu diawasi, diperiksa dan dipantau untuk menjamin bahwa proses produksi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
5. Perlengkapan Pendukung dan Alat Ukur Perlengkapan Pendukung dan Alat Ukur mencakup:
a. perlengkapan pendukung dipastikan cara pembersihannya; dan
b. alat ukur dipastikan keakuratannya.
I.
Persyaratan atau kriteria keberterimaan sesuai dengan SNI 8752:2020 Peralatan Masak (Cookware) dari Logam dan SNI 8753:2020 Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak dari Baja Tahan Karat (Stainless Steel Flatware).
J.
Spesifikasi bahan baku atau material sesuai dengan SNI 8752:2020 Peralatan Masak (Cookware) dari Logam dan SNI 8753:2020 Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak dari Baja Tahan Karat (Stainless Steel Flatware).
K.
Praktik manufaktur yang baik dalam proses produksi Peralatan Masak (Cookware) dari Logam serta Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak dari Baja Tahan Karat (Stainless Steel Flatware) melalui tahapan termasuk tapi tidak terbatas pada:
1. proses pemeriksaan bahan baku;
2. proses pemotongan;
3. proses pembentukan;
4. proses penyambungan;
5. proses perakitan;
6. proses pembersihan;
7. proses finisihing;
8. proses pemeriksaan produk akhir; dan
9. proses pengemasan dan penandaan Untuk mengurangi terjadinya produk yang tidak memenuhi syarat mutu dan keamanan, perlu tindakan pencegahan melalui pengawasan yang ketat terhadap kemungkinan timbul bahaya pada setiap tahap proses, diperlukan:
a. Pengawasan Proses Pengawasan proses dimaksudkan untuk menghasilkan produk yang bermutu dan bahan baku material yang sesuai. Desain, pelaksanaan, pemantauan dan kaji ulang sistem pengawasan proses diperlukan agar pelaksanaannya efektif. Untuk setiap proses produksi dilengkapi dengan:
1) nama produk;
2) tanggal pembuatan dan kode produksi; dan 3) lain-lain informasi yang diperlukan.
b. Untuk setiap jenis produk seharusnya dilengkapi petunjuk yang menyebutkan mengenai:
1) jenis dan jumlah seluruh bahan yang digunakan;
2) tahap-tahap proses produksi secara terinci;
3) langkah-langkah yang perlu diperhatikan selama proses produksi;
4) lain-lain informasi yang diperlukan.
c. Pengawasan bahan baku 1) bahan baku yang digunakan dalam proses produksi seharusnya memenuhi persyaratan mutu dan diperiksa;
2) industri seharusnya memelihara catatan mengenai bahan yang digunakan.
L.
Pengendalian kualitas sesuai syarat keberterimaan produk dan ketertelusuran alat ukur/uji.
Adanya laboratorium kalibrasi dan Laboratorium Uji dalam industri memudahkan industri memantau mutu produk yang dihasilkan untuk melakukan pengendalian mutu dan keamanan produk. Laboratorium Uji membantu industri untuk dapat melakukan pengujian produk, sedangkan laboratorium kalibrasi memfasilitasi industri dalam penggunaan alat ukur agar dapat menjamin ketelitiannya. Pengujian yang dilakukan dapat dilakukan secara mandiri dan/atau dilakukan oleh Laboratorium Uji. Proses pengujian sesuai dengan SNI 8752:2020 Peralatan Masak (Cookware) dari Logam dan SNI 8753:2020 Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak dari Baja Tahan Karat (Stainless Steel Flatware).
M.
Penyimpanan, Pengemasan, Pelabelan, Pergudangan dan Transportasi
1. Penyimpanan
a. Penyimpanan bahan baku bahan baku harus disimpan terpisah atau diberikan identifikasi di dalam ruangan yang bersih, aliran udara terjamin, suhu sesuai, cukup penerangan dan bebas hama.
Penyimpanan bahan baku seharusnya tidak menyentuh lantai, menempel dinding dan jauh dari langit-langit. Penyimpanan bahan baku dan produk akhir harus diberi tanda dan ditempatkan secara terpisah sehingga dapat dibedakan antara:
1) sebelum dan sesudah diperiksa;
2) memenuhi dan tidak memenuhi syarat; dan/atau 3) bahan dan produk akhir yang masuk atau diproduksi lebih awal digunakan atau diedarkan lebih dahulu.
b. Penyimpanan bahan berbahaya
Penyimpanan bahan berbahaya harus dalam ruangan tersendiri dan diawasi agar tidak membahayakan karyawan.
c. Penyimpanan pengemas Penyimpanan pengemas harus rapih, di tempat bersih, dan terlindung.
d. Penyimpanan label Label seharusnya disimpan secara rapih dan teratur agar tidak terjadi kesalahan dalam penggunaannya.
e. Penyimpanan mesin/peralatan produksi dibersihkan dan dipastikan dalam kondisi baik.
2. Pengemasan
a. Penggunaan pengemas yang sesuai dan memenuhi persyaratan akan mempertahankan mutu dan melindungi produk terhadap pengaruh dari luar seperti: sinar matahari, panas, kelembaban, kotoran, benturan dan lain-lain.
b. Persyaratan kemasan untuk mengemas produk sebagai berikut:
Harus melindungi dan mempertahankan mutu produk; Harus dibuat dari bahan yang tidak larut atau tidak melepaskan senyawa-senyawa tertentu yang dapat mengganggu kesehatan atau mempengaruhi mutu produk; Seharusnya menjamin keutuhan dan keaslian produk di dalamnya;
c. Pelabelan dan Keterangan Produk Kemasan diberi label yang jelas dan informatif untuk memudahkan konsumen dalam memilih, menangani dan penyimpanan.
d. Pengangkutan 1) Pengangkutan produk akhir membutuhkan pengawasan untuk menghindari kesalahan dalam pengangkutan yang mengakibatkan kerusakan dan penurunan mutu produk;
2) Persyaratan alat pengangkutan, yaitu mudah dibersihkan dan dapat melindungi produk;
3) Alat pengangkutan seharusnya dipelihara dalam keadaan bersih dan terawat dan tidak digunakan untuk mengangkut bahan bahan berbahaya; dan 4) Jika alat pengangkutan digunakan untuk mengangkut bahan-bahan lain, harus dilakukan pembersihan.
N.
Sumber Daya Manusia dan Pelatihan
1. Karyawan Karyawan seharusnya mempunyai kompetensi dan terlatih dalam membuat produk Peralatan Masak (Cookware) dari Logam serta Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak dari Baja Tahan Karat (Stainless Steel Flatware). Karyawan harus dalam keadaan sehat, mengenakan pakaian kerja/alat pelindung diri antara lain sarung tangan dan sepatu yang sesuai dengan tempat produksi.
2. Pelatihan Pelatihan dan pembinaan merupakan hal penting bagi industri Peralatan Masak (Cookware) dari Logam serta Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak dari Baja Tahan Karat (Stainless Steel Flatware).
Kurangnya pelatihan dan pembinaan terhadap karyawan merupakan ancaman terhadap mutu dan keamanan produk yang dihasilkan.
Pelatihan yang diberikan sebaiknya dimulai dari prinsip dasar sampai pada praktek cara produksi yang baik, meliputi dan tidak terbatas terhadap pelatihan/penyuluhan yang terkait dengan:
a. pengetahuan dokumentasi untuk sistem manajemen Perusahaan;
b. pengetahuan proses pemotongan bahan baku;
c. pengetahuan proses pengukuran;
d. pengetahuan proses penempaan;
e. pengetahuan proses penyambungan;
f. pengetahuan proses perakitan;
g. pengetahuan proses pembersihan; dan
h. pengetahuan proses pemeriksaan produk akhir.
O.
Dokumentasi dan Pencatatan Industri yang baik melakukan dokumentasi dan pencatatan mengenai pemeriksaan bahan baku, proses produksi, pemeriksaan hasil akhir produk dan distribusi produk. Dokumentasi atau catatan seharusnya dimiliki dan dipelihara oleh industri yang meliputi: spesifikasi produk, prosedur pembuatan produk, tata letak fasilitas, instruksi kerja mesin/peralatan, mesin dan peralatan, pemeliharaan pada mesin/peralatan yang digunakan, bahan baku, proses produksi, pemeriksaan bahan baku, pemeriksaan produk akhir, penyimpanan, distribusi, penarikan produk, serta mampu telusur peralatan pengukuran.
P.
Evaluasi Kinerja Industri sebaiknya mengevaluasi kinerja: pemasok, dokumentasi, rencana, dan realisasi produksi serta pengendalian kualitas agar dapat dipantau kinerjanya. Catatan evaluasi disimpan dan dipelihara.
Q.
Penarikan Produk Penarikan produk merupakan tindakan menarik produk dari peredaran/ pasaran. Hal ini dilakukan apabila produk tersebut tidak sesuai dengan persyaratan Peralatan Masak (Cookware) dari Logam serta Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak dari Baja Tahan Karat (Stainless Steel Flatware).
Tindakan penarikan produk diambil jika produk tidak sesuai dengan persyaratan dan menimbulkan bahaya maka diperlukan tindakan sebagai berikut:
1. penarikan produk dari peredaran / pasaran harus dilakukan oleh Industri;
2. manajer atau kepala produksi harus sudah menyiapkan prosedur penarikan produk dari peredaran / pasaran;
3. produk lain yang dihasilkan pada kondisi yang sama dengan produk penyebab bahaya seharusnya ditarik dari peredaran / pasaran;
4. masyarakat seharusnya diberi informasi tentang kemungkinan beredarnya produk yang menimbulkan bahaya.
R.
K3L dan 5R Industri sebaiknya melaksanakan Keselamatan, Kesehatan, Keamanan dan Lingkungan (K3L) & Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, dan Rajin (5R). Industri MENETAPKAN pedoman pelaksanaan, melaksanakan evaluasi penerapan, serta melaksanakan pencatatan kegiatan K3L dan 5R.
S.
Pelaksanaan Pedoman Industri seharusnya mendokumentasikan pedoman tata cara produksi Peralatan Masak dan Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak). Industri harus bertanggung jawab atas sumber daya untuk menjamin penerapan Pedoman Tata Cara Produksi Peralatan Masak dan Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak. Setiap personel bertanggung jawab sesuai fungsi dan tugasnya atas pelaksanaan Pedoman Tata Cara Produksi Peralatan Masak dan Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak.
T.
Ketentuan Penilaian Pedoman Tata Cara
1. Batas minimal nilai kelulusan untuk level 1 (satu) adalah 3 (tiga) pada aspek legalitas usaha. Apabila telah mencapai nilai minimal kelulusan, dapat dilanjutkan untuk penilaian aspek teknis.
2. Nilai minimal yang diberikan pada aspek teknis adalah 1 (satu).
3. Batas minimal nilai kelulusan untuk level 2 (dua) adalah 4 (empat) pada aspek teknis.
4. Hasil penilaian pedoman tata cara menjadi syarat untuk mendapatkan sertifikat SNI.
5. Penjelasan terhadap ketentuan penilaian PTC tercantum dalam tabel berikut:
a. Aspek Legalitas Usaha
b. Aspek Teknis
1 2 3 4 Kurang Cukup Baik Baik Sekali 0 Memiliki keterangan izin usaha dari lingkungan (RT,RW) Memiliki Izin Usaha dari pemerintah daerah (selain NIB) Memiliki NIB Memiliki NIB OSS RBA 0 Memiliki desain Merek Menggunakan Draft Merek yang belum didaftarkan di Kemenkumham Memiliki Merek yang telah didaftarkan namun belum mendapat pengesahan/pencatatan dari Kemenkumham Memiliki Merek yang telah mendapatkan pengesahan / pencatatan dari Kemenkumham 0 Nilai Aspek Legalitas Usaha (A) DOKUMEN LEGALITAS USAHA Hasil Nilai Grading Izin Usaha Merek 1 2 3 4 Kurang Cukup Baik Baik Sekali
a.1. Spesifikasi produk 0 Tidak memiliki spesifikasi produk Memiliki spesifikasi produk tetapi tidak terdokumentasi Memiliki spesifikasi produk yang terdokumentasi Memiliki spesifikasi produk yang terdokumentasi dan mengacu pada standar produk
a.2. Prosedur pembuatan produ 0 Tidak memiliki prosedur terdokumentasi untuk pembuatan produk Memiliki prosedur terdokumentasi untuk pembuatan produk Memiliki prosedur terdokumentasi untuk pembuatan produk termasuk MENETAPKAN kriteria proses pada setiap tahapan produksi.
Memiliki prosedur terdokumentasi untuk pembuatan produk termasuk MENETAPKAN kriteria proses pada setiap tahapan produksi. Serta upaya penerapan proses yang higienis.
a.3. Tata letak fasilitas di area kerja dan penyimpanan 0 Tidak memiliki perencanaan terdokumentasi dan tidak menerapkan pengaturan tata letak fasilitas Tidak memiliki perencanaan tata letak fasilitas yang terdokumentasi.
Menerapkan pengaturan tata letak fasilitas (terdapat pemisahan walau tidak ada penandaan area) Tidak memiliki perencanaan tata letak fasilitas yang terdokumentasi.
Menerapkan pengaturan tata letak fasilitas (terdapat pemisahan dan penandaan area) Memiliki perencanaan tata letak fasilitas yang terdokumentasi.
Menerapkan pengaturan tata letak fasilitas sesuai perencanaannya.
a.4. Instruksi kerja mesin/pera 0 Tidak memiliki instruksi kerja terdokumentasi. Instruksi kerja tidak dilaksanakan, Tidak melakukan pencatatan penggunaan mesin/peralatan.
Tidak memiliki instruksi kerja terdokumentasi. Instruksi kerja dilaksanakan, Tidak melakukan pencatatan penggunaan mesin/peralatan.
Memiliki instruksi kerja terdokumentasi. Instruksi kerja dilaksanakan, Tidak melakukan pencatatan penggunaan mesin/peralatan.
Memiliki instruksi kerja terdokumentasi.
Instruksi kerja dilaksanakan.
Melakukan pencatatan penggunaan mesin/peralatan.
a.5. Mesin dan atau peralatan 0 MENETAPKAN mesin dan peralatan yang diperlukan untuk setiap proses Menggunakan mesin dan peralatan yang sesuai untuk setiap proses Menggunakan mesin dan peralatan yang sesuai untuk setiap proses, serta pengunaan alat bantu / modifikasi / inovasi untuk peningkatan produktivitas Menggunakan mesin dan peralatan yang sesuai untuk setiap proses, serta pengunaan alat bantu / modifikasi / inovasi untuk peningkatan produktivitas.
Memiliki daftar dan status kondisi, serta riwayat mesin dan peralatan
a.6. Pemeliharaan pada mesin/ 0 Tidak memiliki prosedur pemeliharaan, Tidak melaksanakan pemeliharaan, Tidak melaksanakan pencatatan kegiatan pemeliharan.
Tidak memiliki prosedur pemeliharaan, Melaksanakan pemeliharaan, Tidak melaksanakan pencatatan kegiatan pemeliharan.
Memiliki prosedur pemeliharaan, Melaksanakan pemeliharaan, Tidak melaksanakan pencatatan kegiatan pemeliharan.
Memiliki prosedur pemeliharaan, Melaksanakan pemeliharaan, Melaksanakan pencatatan kegiatan pemeliharan.
a.7. K3L 0 Memiliki standar dan atau pedoman LK3 & 5R, namun tidak melaksanakan kegiatan LK3 & 5R Melaksanakan LK3 & 5R sesuai pedoman pelaksanaan Melaksanakan LK3 & 5R sesuai pedoman pelaksanaan dan Melaksanakan evaluasi penerapan LK3 & 5R Melaksanakan LK3 & 5R sesuai pedoman pelaksanaan dan Melaksanakan evaluasi penerapan LK3 & 5R serta Melaksanakan pencatatan 0 PENDUKUNG PRODUKSI Hasil Nilai Grading Ulasan Singkat Nilai Unsur Pendukung Produksi (B)
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
1 2 3 4 Kurang Cukup Baik Baik Sekali BAHAN BAKU 0 Memiliki spesifikasi dan instruksi penanganan bahan baku Memiliki spesifikasi, instruksi penanganan, dan melaksanakan penanganan bahan baku sesuai instruksi kerja.
Memiliki spesifikasi, instruksi penanganan, dan melaksanakan penanganan bahan baku sesuai instruksi kerja. Melaksanakan pemeriksaan bahan baku.
Memiliki spesifikasi, instruksi penanganan, dan melaksanakan penanganan bahan baku sesuai instruksi kerja. Melaksanakan pemeriksaan dan pencatatan bahan baku.
PEMOTONGAN BAHAN BAKU 0 Memiliki spesifikasi hasil, dan instruksi pemotongan bahan baku (tertulis maupun tidak tertulis) Memiliki spesifikasi hasil, instruksi pemotongan, dan melaksanakan pemotongan bahan baku sesuai instruksi kerja.
Memiliki spesifikasi hasil, instruksi pemotongan, dan melaksanakan pemotongan bahan baku sesuai instruksi kerja.
Melaksanakan pemeriksaan pemotongan bahan baku Memiliki spesifikasi hasil, instruksi pemotongan, dan melaksanakan pemotongan bahan baku sesuai instruksi kerja.
Melaksanakan pemeriksaan dan pencatatan pemotongan bahan baku.
PEMBENTUKAN LOGAM 0 Memiliki spesifikasi hasil, dan instruksi pembentukan logam Memiliki spesifikasi hasil, instruksi pembentukan, dan melaksanakan pembentukan logam sesuai instruksi kerja Memiliki spesifikasi hasil, instruksi pembentukan, dan melaksanakan pembentukan sesuai instruksi kerja.
Melaksanakan pemeriksaan hasil pembentukan logam Memiliki spesifikasi hasil, instruksi pembentukan, dan melaksanakan pembentukan logam sesuai instruksi kerja. Melaksanakan pemeriksaan dan pencatatan hasil pembentukan logam.
PERAKITAN 0 Memiliki spesifikasi hasil, dan instruksi perakitan Memiliki spesifikasi hasil, instruksi perakitan, dan melaksanakan perakitan sesuai instruksi kerja Memiliki spesifikasi hasil, instruksi perakitan, dan melaksanakan perakitan sesuai instruksi kerja. Melaksanakan pemeriksaan hasil perakitan.
Memiliki spesifikasi hasil, instruksi perakitan, dan melaksanakan perakitan sesuai instruksi kerja. Melaksanakan pemeriksaan dan pencatatan hasil perakitan.
FINISHING 0 Memiliki spesifikasi hasil, dan instruksi finishing Memiliki spesifikasi hasil, instruksi finishing, dan melaksanakan finishing sesuai instruksi kerja Memiliki spesifikasi hasil, instruksi finishing, dan melaksanakan finishing sesuai instruksi kerja. Melaksanakan pemeriksaan hasil finishing.
Memiliki spesifikasi hasil, instruksi finishing, dan melaksanakan finishing sesuai instruksi kerja. Melaksanakan pemeriksaan dan pencatatan hasil finishing.
PEMERIKSAAN PRODUK AKHIR 0 Memiliki parameter, dan instruksi pemeriksaan produk akhir Memiliki parameter, instruksi pemeriksaan, dan melaksanakan pemeriksaan produk akhir sesuai instruksi kerja Memiliki parameter, instruksi pemeriksaan, dan melaksanakan pemeriksaan produk akhir sesuai instruksi kerja. Melaksanakan validasi / pelepasan produk akhir.
Memiliki parameter, instruksi pemeriksaan, dan melaksanakan pemeriksaan produk akhir sesuai instruksi kerja. Melaksanakan validasi / pelepasan produk akhir. Melaksanakan pencatatan kegiatan pemeriksaan produk akhir 0 Uraian Singkat PRODUKSI Hasil Nilai Grading Nilai Unsur Produksi (C) Nilai Aspek Teknis 0 (B + C) : 2
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
NOMOR 53 TAHUN 2024 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA UNTUK PERALATAN MASAK (COOKWARE) DARI LOGAM SERTA PERALATAN MAKAN DAN PERLENGKAPAN MASAK DARI BAJA TAHAN KARAT (STAINLESS STEEL FLATWARE) SECARA WAJIB
SKEMA SERTIFIKASI STANDAR NASIONAL INDONESIA UNTUK PERALATAN MASAK DAN PERALATAN MAKAN DAN PERLENGKAPAN MASAK
A.
Ruang Lingkup Skema ini berlaku untuk sertifikasi awal, Surveilen, dan sertifikasi ulang/resertifikasi dalam rangka pemberlakuan SNI untuk Peralatan Masak (Cookware) dari Logam serta Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak dari Baja Tahan Karat (Stainless Steel Flatware) secara wajib.
B.
Acuan Normatif Dokumen yang dijadikan acuan dalam skema ini adalah:
1. SNI 8752:2020 Peralatan Masak (Cookware) dari Logam dan SNI 8753:2020 Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak dari Baja Tahan Karat (Stainless Steel Flatware; dan
2. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022 tentang Standardisasi Industri.
C.
Prosedur Sertifikasi Prosedur Sertifikasi menggunakan sistem sertifikasi tipe 4 (empat) dan tipe 5 (lima):
D.
Tahapan Sertifikasi
1. Pelaksanaan sertifikasi tipe 5 dilakukan dengan tahapan:
No Ketentuan Uraian Tahap I: Seleksi
1. Permohonan
a. Dilakukan secara elektronik melalui SIINas
b. Pada laman SIINas, Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi harus:
Untuk Perusahaan Industri Untuk Produsen Di Luar Negeri
1) menginput data dengan mengisi formulir isian;
2) memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian;
3) memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuaian;
4) mengunggah bukti kepemilikan merek berupa sertifikat merek Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak kelas 8 (delapan) dan/atau 21 (dua puluh satu) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan 5) menggungah dokumen pendukung lain berupa:
a) surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri;
a) surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi;
b)
akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
b) salinan akta pendirian Produsen di Luar Negeri dan perubahannya
c) perizinan berusaha dengan lingkup usaha Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak dengan KBLI 25992 dan/atau 25933.
c) perizinan berusaha Produsen di Luar Negeri dengan ruang lingkup kegiatan usaha Industri Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa INDONESIA.
No Ketentuan Uraian
d) sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015;
d) sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 Produsen di Luar Negeri;
e) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri yang menyatakan tidak akan mengedarkan dan memasarkan Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
e) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi yang menyatakan tidak akan mengedarkan dan memasarkan Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
f) diagram alir proses produksi;
f) diagram alir proses produksi;
g) Informasi produk:
(1) Peralatan Masak mencakup merek, jenis bahan, kelas bahan baku, dan jenis produk; dan/atau
(2) Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak mencakup merek, kelas bahan baku, dan jenis produk.
h) daftar fasilitas produksi;
h) daftar fasilitas produksi;
i) daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir;
i) daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir;
j) ilustrasi pembubuhan tanda SNI;
j) ilustrasi pembubuhan tanda SNI;
k) daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015;
k) daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015;
l) struktur organisasi; dan l) struktur organisasi; dan
m) proses bisnis.
m) proses bisnis.
No Ketentuan Uraian
n) dokumen legalitas persyaratan Perwakilan Resmi yang berupa:
i. salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
ii. perizinan berusaha;
iii. bukti penunjukan sebagai Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
iv. perjanjian lisensi merek Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak kelas 8 (delapan) dan/atau 21 (dua puluh satu) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
v. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak kelas 8 (delapan) dan/atau 21 (dua puluh satu) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
No Ketentuan Uraian
vi. bukti penguasaan gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi.
c. Dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat SNI dilakukan dalam rangka Kerja Sama Merek, Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek atau Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek melalui Perwakilan Resmi selain menunggah dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf b juga harus mengunggah dokumen lain yang diperlukan:
apabila pemberi Kerja Sama Merek merupakan Perusahaan Industri lain berupa:
apabila pemberi Kerja Sama Merek merupakan Produsen di Luar Negeri lainnya berupa:
1) perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha Industri Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak dengan nomor KBLI KBLI 25992 dan/atau 25933 milik pemberi Kerja Sama Merek;
1) perizinan berusaha milik pemberi Kerja Sama Merek atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat;
2) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahaannya milik pemberi Kerja Sama Merek;
2) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya milik pemberi Kerja Sama Merek;
3) Sertifikat SNI milik pemberi Kerja Sama Merek dengan merek yang akan dikerjasamakan tercantum dalam Sertifikat SNI;
3) Sertifikat SNI milik pemberi Kerja Sama Merek dengan merek yang akan dikerjasamakan tercantum dalam Sertifikat SNI;
4) perjanjian lisensi merek Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak yang dicatatkan di Direktorat Jenderal 4) perjanjian lisensi merek Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan
No Ketentuan Uraian Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
5) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
5) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
6) surat pernyataan bermeterai dari pemberi Kerja Sama Merek yang berisi jaminan untuk tidak mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan 6) surat pernyataan bermeterai dari pemberi Kerja Sama Merek yang berisi jaminan untuk tidak mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan
7) Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek.
7) Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek; dan
8) dokumen Perwakilan Resmi yang berupa:
a) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
b) perizinan berusaha;
c) bukti penunjukan sebagai Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan
No Ketentuan Uraian notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
d) perjanjian lisensi merek Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak kelas 8 (delapan) dan/atau 21 (dua puluh satu) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik Merek kepada Perwakilan Resmi yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
e) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek Peralatan Masak (dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak kelas 8 (delapan) dan/atau 21 (dua puluh satu) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
f) bukti penguasaan gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi.
d. Dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat SNI dilakukan dalam rangka Maklun, Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi sebagai
No Ketentuan Uraian penerima Maklun selain menunggah dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf b juga harus mengunggah dokumen lain yang diperlukan:
apabila pemberi Maklun merupakan Pelaku Usaha selain Perusahaan Industri berupa:
apabila pemberi Maklun merupakan pelaku usaha di luar negeri berupa:
1) perizinan berusaha milik pemberi Maklun;
1) perizinan berusaha milik pemberi Maklun atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat;
2) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahaannya milik pemberi Maklun;
2) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya milik pemberi Maklun;
3) salinan sertifikat merek Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak milik pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
3) salinan sertifikat merek Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak milik pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
4) perjanjian lisensi merek Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak milik pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
4) perjanjian lisensi merek Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak milik pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
5) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan 5) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
No Ketentuan Uraian Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
6) surat pernyataan dari pemberi Maklun yang berisi jaminan untuk tidak mengedarkan Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan 6) surat pernyataan dari pemberi Maklun yang berisi jaminan untuk tidak mengedarkan Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan
7) Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri penerima Maklun yang masih berlaku.
7) Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri penerima Maklun yang masih berlaku; dan
8) dokumen Perwakilan Perusahaan pemberi Maklun yang berupa:
a) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
b) perizinan berusaha;
c) bukti penunjukan sebagai Perwakilan Perusahaan dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
d) perjanjian lisensi merek Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak kelas 8 (delapan) dan/atau 21 (dua puluh satu) milik pemberi Maklun kepada Perwakilan Perusahaan yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian
No Ketentuan Uraian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
dan
e) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak kelas 8 (delapan) dan/atau 21 (dua puluh satu) dari pelaku usaha di luar negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Perusahaan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
e. Kepala Badan melakukan verifikasi atas kebenaran isian formulir dan kelengkapan dokumen yang diunggah oleh Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi.
f. Kepala Badan melakukan verifikasi atas kebenaran isian formulir dan kelengkapan dokumen yang diunggah oleh Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi.
g. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi ditemukan ketidaksesuaian, Kepala Badan melalui SIINas meminta Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi untuk melakukan klarifikasi dan/atau melengkapi dokumen.
h. Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus melakukan klarifikasi dan/atau melengkapi dokumen paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan dari Kepala Badan.
i. Dalam hal Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi tidak menyampaikan klarifikasi dan/atau tidak melengkapi dokumen sampai dengan batas waktu yang ditentukan, pengajuan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan batal.
j. Dalam hal isian formulir dan kelengkapan dokumen permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan telah sesuai dan lengkap, Kepala Badan melalui SIINas meneruskan kepada LSPro.
No Ketentuan Uraian
Catatan:
a. Merek milik sendiri dibuktikan dengan:
1) pemilik sertifikat merek sama dengan nama Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri;
2) pemilik sertifikat merek tercantum dalam akta pendirian perusahaan (Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri);
3) pemilik sertifikat merek dan perusahaan pemohon penerbitan Sertifikat SNI merupakan bagian dari perusahaan multinasional; atau 4) merek yang diperoleh dari pengalihan dari pemilik asli kepada pemilik yang baru (Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri).
b. Dalam hal merek dimiliki oleh Perwakilan Resmi, lisensi atas merek dapat diganti dengan:
1) sertifikat merek atas nama Perwakilan Resmi; dan 2) bukti bahwa Produsen di Luar Negeri merupakan miliki atau anak perusahaan dari Perwakilan Resmi.
c. Dalam hal Perusahaan Industri mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI:
1) mengunggah bukti pendaftaran merek; dan/atau 2) surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu, Perusahaan Industri yang bersangkutan harus telah memiliki sertifikat merek dan sertifikat sistem manejemen mutu ISO 9001:2015 pada saat pelaksanaan Surveilen kedua.
d. Untuk Perwakilan Resmi, dokumen dimaksud pada angka 5) huruf b) dan huruf c) harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan:
1) 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian/ekonomi atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat; dan 2) 1 (satu) salinan terjemahan dalam bahasa INDONESIA yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
e. Untuk Perwakilan Resmi, dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 5) huruf f), huruf g), huruf h), huruf i), huruf k), huruf l), dan huruf m) diterjemahkan dalam Bahasa INDONESIA.
f. Sertifikat sistem manajemen mutu harus diterbitkan oleh:
1) lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu yang telah diakreditasi oleh KAN; atau
No Ketentuan Uraian 2) lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu yang telah diakreditasi oleh badan akreditasi penanda tangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional.
g. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek, selain informasi sebagaimana dimaksud pada huruf c, Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi:
1) nama dan alamat Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek; atau 2) nama dan alamat Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek.
h. Dalam hal terdapat Maklun, selain informasi sebagaimana dimaksud pada huruf d, Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi:
1) nama dan alamat Pelaku Usaha pemberi Maklun; atau 2) nama dan alamat Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun.
2. Sistem Manajemen Mutu yang Diterapkan Sistem Manajemen Mutu (SMM) ISO 9001:2015 atau revisinya.
3. Durasi Audit Kesesuaian dan Pengambilan Contoh Untuk Perusahaan Industri Untuk Produsen di Luar Negeri Jumlah minimal durasi audit:
a. Audit kecukupan, 1 mandays (orang hari).
b. Audit kesesuaian untuk sertifikasi awal (baru) atau resertifikasi 4 mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh.
Jumlah minimal durasi audit:
a. Audit kecukupan, 1 mandays (orang hari).
b. Audit kesesuaian untuk sertifikasi awal (baru) atau resertifikasi 6 mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh.
Catatan:
a. Durasi audit tersebut di atas tidak termasuk waktu perjalanan dan karantina.
b. Jika auditor merangkap sebagai petugas pengambil contoh (PPC), pelaksanaan pengambilan contoh di luar waktu audit.
c. Pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh tidak boleh dilakukan secara berturut- turut, dalam setiap pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh, auditor atau PPC harus kembali ke tempat kedudukan LSPro yang menugaskan sebelum melakukan audit dan/atau pengambilan contoh berikutnya.
No Ketentuan Uraian
4. Personil Auditor, Petugas Pengambil Contoh
a. Memiliki kompetensi yang sesuai/sejenis;
b. Merupakan warga negara INDONESIA yang berdomisili di INDONESIA;
c. Lancar berbahasa INDONESIA;
d. Memahami ketentuan peraturan perundang-undangan terkait;
e. Telah diregistrasi oleh Menteri melalui SIINas; dan
f. Terdaftar di LSPro yang memberikan penugasan
5. Laboratorium Uji yang Digunakan.
Laboratorium uji yang digunakan :
a. Laboratorium Uji di dalam negeri; atau
b. Laboratorium Uji di luar negeri.
Laboratorium Uji di dalam negeri harus memenuhi persyaratan:
a. telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI untuk Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak; dan
b. ditunjuk oleh Menteri.
Catatan:
Bahwa yang dimaksud dengan “telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI untuk Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak” adalah telah terakreditasi untuk sebagian atau seluruh parameter pengujian yang tercantum dalam SNI untuk Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak.
Laboratorium Uji di luar negeri harus memenuhi persyaratan:
a. telah diakreditasi dengan ruang lingkup yang sesuai oleh badan akreditasi penanda tangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional;
b. negara tempat Laboratorium Uji berada memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan pemerintah Republik INDONESIA; dan
c. ditunjuk oleh Menteri.
Petugas penguji dari Laboratorium Uji di dalam negeri merupakan:
a. petugas yang memiliki kompetensi pada bidangnya;
b. merupakan warga negara INDONESIA yang berdomisili di INDONESIA;
c. lancar berbahasa INDONESIA;
d. memahami ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. terdaftar di Laboratorium Uji yang memberikan penugasan.
No Ketentuan Uraian Tahap II: Determinasi
1. Audit Tahap I (Audit Kecukupan)
a. Dilakukan jika dokumen pada tahap seleksi telah lengkap dan benar sesuai persyaratan.
b. Dilakukan oleh tim atau perwakilan tim yang akan melaksanakan audit tahap 2 (audit kesesuaian).
c. Melakukan tinjauan dokumen administrasi.
d. Melakukan tinjauan dokumen terkait sistem manajemen mutu yang diterjemahkan dalam bahasa INDONESIA, yaitu:
1) pedoman mutu;
2) rencana mutu;
3) diagram alir proses produksi;
4) laporan audit internal yang terakhir;
5) laporan rapat tinjauan manajemen yang terakhir;
6) struktur organisasi;
7) peta lokasi;
8) daftar fasilitas produksi;
9) daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015;
10) proses bisnis; dan 11) daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir.
e. Memastikan kebenaran dan kesesuaian dokumen dan daftar informasi terdokumentasi yang disampaikan oleh pemohon;
f. Memastikan pemenuhan persyaratan fasilitas proses produksi yang meliputi peralatan produksi minimal dan quality control yang dimiliki.
2. Audit Tahap II (Audit Kesesuaian)
a. Audit tahap 2 (audit kesesuaian) dilakukan jika telah memenuhi persyaratan audit tahap I;
b. Auditor harus memastikan rencana audit (audit plan) dan rencana pengambilan contoh (sampling plan) yang disiapkan oleh PPC sesuai dengan lingkup SNI 8752:2020 dan/atau SNI 8753:2020 yang diajukan;
c. Paling sedikit 1 (satu) orang dari tim auditor memiliki kompetensi untuk Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak;
No Ketentuan Uraian
d. Audit untuk proses produksi dan Quality Control (QC)/Quality Assurance (QA) harus dilakukan oleh auditor yang memiliki kompetensi untuk Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak.
3. Lingkup yang Diaudit
a. Pada sertifikasi awal atau sertifikasi ulang (resertifikasi), audit SMM dilakukan pada seluruh elemen sistem fungsi organisasi;
b. Audit dilakukan pada saat proses produksi sedang berjalan dan bisa diwakili oleh salah satu jenis Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak yang diusulkan.
c. Proses produksi:
Konsistensi produk yang diajukan untuk sertifikasi harus diperiksa di lokasi produksi.
Penilaian asesmen produksi dilakukan untuk memverifikasi:
1) Fasilitas, peralatan, personil dan prosedur yang digunakan pada proses produksi;
2) Kemampuan dan kompetensi untuk memantau, mengukur dan menguji produk sebelum dan setelah produksi;
3) Pengambilan contoh dan pengujian yang dilakukan oleh pabrik untuk memelihara konsistensi produk sehingga dapat menjamin kesesuaian persyaratan produk;
4) Pengendalian proses produksi sesuai tahapan proses/parameter yang mengacu pada Huruf F dalam dokumen Skema Sertifikasi SNI untuk Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak.
5) Kemampuan pabrik untuk mengidentifikasi dan memisahkan produk yang tidak sesuai;
6) Tim audit melakukan verifikasi fasilitas kemampuan produksi (termasuk kapasitas produksi per jenis produk) untuk memastikan kemampuan Perusahaan Industri dan Produsen di Luar Negeri menghasilkan produk yang dimohonkan.
4. Titik Kritis yang Perlu Diperhatikan Pada Saat Audit
a. Pemeriksaan barang masuk 1) Bahan baku utama 2) Komponen
b. Proses produksi:
1) pembentukan logam;
2) finishing;
No Ketentuan Uraian 3) pelapisan (untuk produsen yang memproduksi produk Peralatan Masak (cookware) dari Logam dengan pelapisan); dan 4) perakitan (assembling).
c. Pemeriksaan produk minimal untuk 1) Peralatan Masak, mencakup ketebalan bahan dasar, sifat tampak, ketajaman permukaan, dan kekuatan pegangan.
2) Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak, mencakup uji beban, sifat tampak, dan ketajaman permukaan.
d. Kalibrasi atau verifikasi alat ukur;
e. Penandaan
5. Kategori Ketidaksesuaian
a. Mayor apabila:
1) ketidaksesuaian terkait langsung dengan mutu produk dan mengakibatkan ketidaksesuaian terhadap SNI 8752:2020 dan/atau SNI 8753:2020 yang dimohonkan, diberikan waktu perbaikan sesuai kesepakatan antara LSPro dengan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri paling lama 6 (enam) bulan, berdasarkan alasan yang dapat diterima; dan/atau 2) ketidaksesuaian terkait dengan SMM, diberikan waktu perbaikan maksimal 1 (satu) bulan disertai dengan analisis penyebab ketidaksesuaian.
b. Minor apabila terdapat ketidakkonsistenan dalam menerapkan SMM, maka Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menyampaikan tindakan perbaikan dan diberi waktu paling lama 2 (dua) bulan disertai analisis penyebab ketidaksesuaian.
6. Pengambilan Contoh
a. PPC membuat rencana pengambilan contoh yang disetujui oleh ketua tim Auditor.
b. Pengambilan contoh uji dalam rangka sertifikasi awal dan resertifikasi dilakukan di lini produksi atau gudang pabrik.
c. Contoh uji diambil oleh PPC dan dibuatkan berita acara pengambilan contoh yang diketahui oleh ketua tim audit dan perusahaan.
d. Contoh uji dikelompokkan sebagai berikut:
1) untuk Peralatan Masak: merek, jenis bahan baku, dan kombinasi dari bentuk, tipe dan model, dengan beban pengujian paling berat mengacu pada Tabel 1; dan/atau 2) untuk Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak: merek, jenis produk, dan jenis bahan baku.
No Ketentuan Uraian
e. Contoh uji diambil sebanyak 3 (tiga) buah untuk setiap kelompok sebagaimana dimaksud pada huruf d dengan rincian 2 (dua) buah untuk pengujian dan 1 (satu) buah untuk arsip.
f. Contoh yang diambil dalam 1 (satu) siklus sertifikasi harus mewakili:
1) seluruh jenis bahan baku, bentuk, tipe dan model untuk Peralatan Masak; dan/atau 2) seluruh jenis produk dan jenis bahan baku Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak.
g. Contoh uji yang telah diambil harus dikemas, diberi label contoh uji, dan disegel.
Keterangan:
Bagian untuk arsip produsen diberi pelabelan dan disimpan di tempat Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi sampai sertifikat SNI diterbitkan.
7. Cara Pengujian Pengujian dilakukan sesuai dengan SNI 8752:2020 dan/atau SNI 8753:2020.
8. Laporan Hasil Uji Mencantumkan hasil uji dan syarat mutu sesuai dengan ketentuan SNI 8752:2020 dan/atau SNI 8753:2020 yang dimohonkan.
Tahap III: Tinjauan Dan Keputusan
1. Tinjauan Terhadap Laporan Audit dan Laporan Hasil Uji
a. Pengkaji (Reviewer) yang melakukan tinjauan terhadap Laporan Audit dan Laporan Hasil Uji memiliki kompetensi terkait produk Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak;
b. Pengkaji (Reviewer) melakukan tinjauan laporan audit dan laporan hasil uji;
c. Tinjauan yang dihasilkan menjadi bahan untuk MENETAPKAN rekomendasi keputusan Sertifikat SNI;
d. Ketentuan untuk hasil uji:
1) jika hasil uji terhadap contoh yang dikirim ke Laboratorium Uji tidak memenuhi persyaratan SNI, LSPro menerbitkan laporan ketidaksesuaian kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri.
2) pengambilan contoh ulang dilakukan setelah Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melakukan tindakan perbaikan.
3) pengambilan contoh ulang dilakukan untuk pengujian ulang pada seluruh parameter.
4) pengambilan contoh ulang dilakukan paling banyak 1 (satu) kali.
5) pengambilan contoh ulang dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menerima pemberitahuan dari LSPro, apabila Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri tidak menindaklajuti
No Ketentuan Uraian pemberitahuan tersebut maka produk yang diajukan dalam sertifikasi dinyatakan gagal.
6) jika pengujian ulang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan SNI, maka proses sertifikasi dinyatakan gagal.
Catatan :
Segala interaksi antara Laboratorium Uji dan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri terkait pengujian dan perbaikannya harus melalui LSPro.
2. Keputusan Sertifikasi Dilakukan sesuai dengan Prosedur LSPro, dengan keputusan:
a. Penerbitan; atau Penolakan penerbitan.
3. Penerbitan Sertifikat SNI
a. Sebelum LSPro menerbitkan Sertifikat SNI, LSPro wajib menyampaikan hasil penilaian kesesuaian kepada Kepala Badan melalui SIINas.
b. Hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf a paling sedikit memuat:
1) tanggal pelaksanaan audit kecukupan;
2) skema sertifikasi dan tanggal audit kesesuaian;
3) nama auditor;
4) nama petugas pengambil contoh;
5) hasil pelaksanaan audit kecukupan dan audit kesesuaian;
6) uraian produk:
a) Peralatan Masak mencakup meliputi merek, jenis bahan baku, bentuk, tipe dan model; dan/atau b) Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak meliputi merek, jenis produk, dan jenis bahan baku;
7) Laboratorium Uji yang digunakan;
8) konsep Sertifikat SNI yang akan diterbitkan beserta lampirannya; dan 9) laporan hasil uji yang meliputi:
a) nomor dan judul SNI;
b) tanggal penerimaan contoh uji;
c) tanggal pelaksanaan pengujian;
d) nomor dan tanggal laporan hasil uji; dan e) hasil uji.
No Ketentuan Uraian
c. Kepala Badan melakukan evaluasi terhadap hasil penilaian kesesuaian yang disampaikan oleh LSPro.
d. Dalam melakukan evaluasi, Kepala Badan menugaskan unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi perumusan, penerapan, dan pemberlakuan standardisasi industri.
e. Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi ditemukan adanya ketidakesuaian, Kepala Badan meminta LSPro untuk memberikan klarifikasi.
f. Permintaan Kepala Badan disampaikan secara elektronik melalui SIINas.
g. LSPro harus memberikan klarifikasi paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan klarifikasi.
h. Dalam hal LSPro:
1) tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan; atau 2) telah memberikan klarifikasi namun tetap tidak dapat memenuhi ketentuan penilaian kesesuaian yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, Kepala Badan tidak memberikan validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian dan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan gagal.
i. Dalam hal:
1) berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan proses penilaian kesesuaian telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; atau 2) LSPro telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian, Kepala Badan memberikan validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian oleh LSPro.
j. Bukti validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian berupa tanda elektronik.
k. Tanda elektonik memuat tautan elektronik ke informasi sertifikat yang terdapat dalam SIINas.
l. Tanda elektonik disampaikan kepada LSPRo secara elektronik melalui SIINas.
m. Berdasarkan hasil penilaian kesesuaian dan hasil evaluasi, LSPro menerbitkan Sertifikat SNI.
n. Sertifikat SNI harus dibubuhi tanda elektronik.
o. LSPro membubuhkan tanda elektronik pada Sertifikat SNI.
p. Sertifikat SNI paling sedikit mencantumkan informasi:
Untuk Perusahaan Industri Untuk Produsen di Luar Negeri
No Ketentuan Uraian
1) nama dan alamat Perusahaan Industri;
2) alamat pabrik;
3) merek;
4) jenis, kelas bahan baku, bentuk, tipe dan model;
5) nomor dan judul SNI;
6) tanggal terbit Sertifikat SNI; dan 7) masa berlaku Sertifikat SNI.
1) nama dan alamat Produsen di Luar Negeri;
2) merek;
3) nama dan alamat Perwakilan Resmi;
4) alamat gudang Perwakilan Resmi;
5) jenis, kelas bahan baku, bentuk, tipe dan model;
6) nomor dan judul SNI;
7) tanggal terbit Sertifikat SNI;
8) masa berlaku Sertifikat SNI;
9) nama dan alamat perusahaan Importir (jika Perwakilan Resmi tidak berfungsi sebagai importir).
q. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek, selain informasi sebagaimana dimaksud pada huruf p, Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi:
1) nama dan alamat Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek; atau 2) nama dan alamat Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek.
r. Dalam hal terdapat Maklun, selain informasi sebagaimana dimaksud pada pada huruf p, Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi:
1) nama dan alamat Pelaku Usaha pemberi Maklun; atau 2) nama dan alamat Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun.
s. Sertifikat SNI hanya dapat diterbitkan kepada 1 (satu) Perusahaan Industri atau 1 (satu) Produsen di Luar Negeri untuk 1 (satu) lokasi produksi.
t. Sertifikat SNI yang diberikan kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri dapat dicantumkan paling banyak 4 (empat) merek.
u. Sertifikat SNI berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal penerbitan Sertifikat SNI.
v. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun, Sertifikat SNI diterbitkan untuk setiap 1 (satu) pemberi Kerja Sama Merek atau pemberi Maklun.
No Ketentuan Uraian
w. Produsen di Luar Negeri hanya dapat menunjuk 1 (satu) Perwakilan Resmi.
x. Perwakilan Resmi hanya dapat mewakili 1 (satu) Produsen di luar negeri.
Tahap IV: Lisensi
1. Penerbitan Surat Persetujuan Penggunaan Tanda (SPPT) SNI
a. Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak yang telah memenuhi ketentuan SNI dan telah memiliki Sertifikat SNI harus dibubuhi tanda SNI dan tanda elektronik setelah memperoleh persetujuan penggunaan Tanda SNI dari Kepala Badan.
b. Persetujuan penggunaan Tanda SNI diberikan dalam bentuk SPPT SNI.
c. Pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI disampaikan kepada Kepala Badan secara elektronik melalui SIINas oleh Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi;
d. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun, pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI disampaikan kepada Kepala Badan secara elektronik melalui SIINas, dilakukan oleh:
1) Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek;
2) Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek;
3) Pelaku Usaha pemberi Maklun; atau 4) Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun.
e. Dalam mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI, Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus:
1) menginput data dengan mengisi formulir isian pada laman SIINas; dan 2) mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan:
a) untuk Perusahaan Industri berupa bukti kapasitas produksi, tingkat utilisasi, rencana produksi, dan realisasi produksi tahun sebelumnya; atau b) untuk Perwakilan Resmi berupa bukti kapasitas produksi Produsen di Luar Negeri, rencana importasi, dan realisasi tahunan importasi terakhir .
f. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon SPPT SNI harus:
1) menginput data dengan mengisi formulir isian pada laman SIINas; dan 2) mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan berupa:
a) bukti jumlah produk yang akan diproduksi dalam Kerja Sama Merek atau Maklun; dan
No Ketentuan Uraian b) bukti realisasi produk yang telah diproduksi dalam Kerja Sama Merek atau Maklun dalam hal penerima Kerja Sama Merek atau Maklun merupakan Perusahaan Industri atau bukti realisasi importasi dalam hal penerima Kerja Sama Merek atau Maklun merupakan Produsen di Luar Negeri.
g. Bukti realisasi produksi atau Bukti realisasi importasi dikecualikan bagi Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi yang baru mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI untuk pertama kali.
h. Kepala Badan melakukan evaluasi atas permohonan penerbitan SPPT SNI.
i. Dalam melakukan evaluasi Kepala Badan membentuk tim.
j. Tim paling sedikit terdiri atas unsur:
1) Badan; dan 2) direktorat jenderal di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas melakukan pembinaan terhadap industri Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak.
k. Dalam melaksanakan evaluasi, tim melakukan:
1) pemeriksaan atas kesesuaian isian formulir dengan dokumen pendukung; dan 2) penilaian kelayakan penggunaan Tanda SNI yang diajukan.
l. Dalam hal ditemukan:
1) ketidaksesuaian antara isian formulir dan dokumen pendukung; dan/atau 2) ketidaklayakan antara permintaan penggunaan Tanda SNI yang diajukan dengan dan dokumen pendukung, tim meminta pemohon SPPT SNI untuk memberikan klarifikasi.
m. Pemohon SPPT SNI harus memberikan klarifikasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak disampaikannya permintaan klarifikasi.
n. Tim menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada Kepala Badan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan penerbitan SPPT SNI.
o. Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan pemohon SPPT SNI:
1) tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan; atau 2) tidak melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan permohonan penerbitan SPPT SNI, Kepala Badan menolak permohonan penerbitan SPPT SNI .
No Ketentuan Uraian
p. Penolakan permohonan persetujuan penggunaan Tanda SNI disampaikan secara elektronik melalui SIINas.
q. Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi:
1) permohonan penerbitan SPPT SNI dinyatakan telah sesuai dan benar; atau 2) pemohon SPPT SNI telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan, Kepala Badan menerbitkan SPPT SNI paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan hasil evaluasi dari tim.
r. Penerbitan SPPT SNI disertai dengan tanda elektronik.
s. Tanda elektronik memuat tautan elektronik yang berisi:
1) informasi Sertifikat SNI;
2) informasi produk; dan 3) jangka waktu sesuai SPPT SNI yang telah ditetapkan.
t. SPPT SNI dan tanda elektronik disampaikan secara elektronik melalui SIINas.
Tahap V: Surveilen
1. Tinjauan Persyaratan Sertifikasi
a. LSPro harus memastikan bahwa:
1) Persyaratan sertifikasi masih berlaku;
2) Sistem pengelolaan mutu produk selalu memenuhi persyaratan; dan 3) Bagi Perusahaan Industri yang menggunakan surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 pada saat sertifikasi awal, telah memiliki sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015.
b. Kegiatan Surveilen dan pengambilan contoh dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
c. Bagi Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri yang telah memiliki sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi sistem manajemen yang terakreditasi oleh KAN, lingkup pelaksanaan audit dilakukan pada elemen kritis.
Catatan:
Bagi Perusahaan Industri yang menggunakan bukti pendaftaran merek sebagai pengganti sertifikat merek pada saat sertifikasi awal dan surveilen satu, harus telah memiliki sertifikat merek pada surveilen kedua.
No Ketentuan Uraian
2. Durasi Audit Kesesuaian dan Pengambilan Contoh Untuk Perusahaan Industri Untuk Produsen di Luar Negeri
Jumlah minimal durasi audit kesesuaian untuk Surveilen 4 mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh.
Jumlah minimal durasi audit kesesuaian untuk Surveilen 6 mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh.
Catatan:
a. Durasi audit tersebut di atas tidak termasuk waktu perjalanan dan karantina.
b. Jika auditor merangkap sebagai petugas pengambil contoh (PPC), pelaksanaan pengambilan contoh di luar waktu audit
c. Pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh tidak boleh dilakukan secara berturut- turut, dalam setiap pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh, auditor atau PPC harus kembali ke tempat kedudukan LSPro yang menugaskan sebelum melakukan audit dan/atau pengambilan contoh berikutnya.
3. Audit Tahap 2 (Audit Kesesuaian)
a. Audit tahap 2 (audit kesesuaian) dilakukan jika hasil temuan pada audit sebelumnya telah ditutup/terselesaikan;
b. Auditor harus memastikan rencana audit (audit plan) dan rencana pengambilan contoh (sampling plan) yang disiapkan oleh PPC sesuai dengan SNI 8752:2020 dan/atau SNI 8753:2020 yang diajukan yang diajukan;
c. Paling sedikit 1 (satu) orang dari tim auditor memiliki kompetensi untuk Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak;
d. Audit untuk proses produksi dan Quality Control (QC)/Quality Assurance (QA) harus dilakukan oleh auditor yang memiliki kompetensi produk Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak.
e. Auditor harus:
1) memiliki kompetensi yang sesuai/sejenis;
2) merupakan Warga Negara INDONESIA yang berdomisili di INDONESIA;
3) lancar berbahasa INDONESIA;
4) memahami peraturan perundang undangan terkait; dan 5) telah diregister oleh Menteri melaui SIINas.
4. Lingkup yang di Audit
a. Audit sistem manajemen mutu dilakukan pada elemen kritis sesuai proses;
No Ketentuan Uraian
b. Audit dilakukan pada saat proses produksi sedang berjalan dan bisa diwakili oleh salah satu jenis Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak yang diusulkan.
c. Proses produksi:
Konsistensi produk yang diajukan untuk sertifikasi harus diperiksa di lokasi produksi.
Penilaian asesmen produksi dilakukan untuk memverifikasi:
1) Fasilitas, peralatan, personil dan prosedur yang digunakan untuk memverifikasi;
2) Kemampuan dan kompetensi untuk memantau, mengukur dan menguji produk sebelum dan setelah produksi;
3) Pengambilan contoh dan pengujian yang dilakukan oleh pabrik untuk memelihara konsistensi produk sehingga dapat menjamin kesesuaian persyaratan produk;
4) Pengendalian proses produksi sesuai dengan Huruf F dalam dokumen Skema Sertifikasi SNI untuk Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak.
5) Kemampuan pabrik untuk mengidentifikasi dan memisahkan produk yang tidak sesuai;
6) Tim audit melakukan verifikasi fasilitas kemampuan produksi (termasuk kapasitas produksi per jenis produk) untuk memastikan kemampuan Perusahaan Industri dan Produsen di Luar Negeri menghasilkan produk yang dimohonkan.
5. Titik Kritis yang Perlu Diperhatikan Pada Saat Audit
a. Pemeriksaan barang masuk 1) Bahan baku utama 2) Komponen
b. Proses produksi 1) pembentukan logam cookware dan/atau flatware;
2) finishing;
3) pelapisan (untuk produsen yang memproduksi Peralatan Masak dengan pelapisan);
dan 4) perakitan (assembling).
c. Pemeriksaan produk minimal:
1) Uji Peralatan Masak: ketebalan bahan dasar; sifat tampak; ketajaman permukaan;
kekuatan pegangan.
No Ketentuan Uraian 2) Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak: uji beban; sifat tampak; ketajaman permukaan.
6. Kategori Ketidaksesuaian
a. Mayor apabila:
1) ketidaksesuaian terkait langsung dengan mutu produk sehingga mengakibatkan ketidaksesuaian terhadap SNI 8752:2020 dan/atau SNI 8753:2020 yang dimohonkan, diberikan waktu perbaikan sesuai kesepakatan antara LSPro dengan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri paling lama 6 (enam) bulan, berdasarkan alasan yang dapat diterima; dan/atau 2) ketidaksesuaian terkait dengan SMM, diberikan waktu perbaikan maksimal 1 (satu) bulan disertai dengan analisa penyebab ketidaksesuaian.
b. Minor apabila terdapat ketidak-konsistenan dalam menerapkan SMM, maka Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menyampaikan tindakan perbaikan dan diberi waktu paling lama 2 (dua) bulan disertai analisa penyebab ketidaksesuaian.
7. Pengambilan Contoh
a. PPC membuat rencana pengambilan contoh yang disetujui oleh ketua tim Auditor.
b. Pengambilan contoh uji dalam rangka Surveilen selain di titik akhir aliran produksi atau gudang pabrik, juga dilakukan di pasar.
c. Contoh uji diambil oleh PPC dan dibuatkan berita acara pengambilan contoh yang diketahui oleh ketua tim audit dan perusahaan.
d. Contoh uji dikelompokkan sebagai berikut:
3) untuk Peralatan Masak: merek, jenis bahan baku, dan kombinasi dari bentuk, tipe dan model, dengan beban pengujian paling berat mengacu pada Tabel 1; dan/atau 4) untuk Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak: merek, jenis produk, dan jenis bahan baku.
e. Contoh uji diambil sebanyak 3 (tiga) buah untuk setiap kelompok sebagaimana dimaksud pada huruf d dengan rincian 2 (dua) buah untuk pengujian dan 1 (satu) buah untuk arsip.
f. Contoh yang diambil dalam 1 (satu) siklus sertifikasi harus mewakili:
1) seluruh jenis bahan baku, bentuk, tipe dan model untuk Peralatan Masak; dan/atau 2) seluruh jenis produk dan jenis bahan baku Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak.
8. Cara Pengujian Pengujian dilakukan sesuai dengan SNI 8752:2020 dan/atau SNI 8753:2020.
No Ketentuan Uraian
9. Laporan Hasil Uji Mencantumkan hasil uji dan syarat mutu sesuai dengan ketentuan SNI 8752:2020 dan/atau SNI 8753:2020 yang dimohonkan.
10. Tinjauan Terhadap Laporan Audit dan Laporan Hasil Uji
a. Pengkaji (Reviewer) yang melakukan tinjauan terhadap Laporan Audit dan Laporan Hasil Uji memiliki kompetensi terkait produk Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak;
b. Pengkaji (Reviewer) melakukan tinjauan laporan audit dan laporan hasil uji;
c. Tinjauan yang dihasilkan menjadi bahan untuk MENETAPKAN rekomendasi keputusan Sertifikat SNI;
d. Ketentuan untuk hasil uji:
1) Jika hasil uji terhadap contoh yang dikirim ke Laboratorium Uji dan/atau arsip tidak memenuhi persyaratan SNI, LSPro menerbitkan laporan ketidaksesuaian kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri.
2) Pengambilan contoh ulang dilakukan setelah Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melakukan tindakan perbaikan.
3) Pengambilan contoh ulang dilakukan untuk pengujian ulang pada seluruh parameter.
4) Pengambilan contoh ulang dilakukan paling banyak 1 (satu) kali.
5) Pengambilan contoh ulang dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menerima pemberitahuan dari LSPro, apabila Industri atau Produsen di Luar Negeri tidak menindaklajuti pemberitahuan tersebut maka produk yang diajukan dalam sertifikasi dinyatakan gagal.
6) Jika pengujian ulang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan SNI, maka rekomendasi penerbitan sertifikat SNI tidak dapat diberikan, atau rekomendasi penerbitan sertifikat SNI hanya diterbitkan untuk produk yang memenuhi persyaratan SNI (lulus uji).
Catatan :
Segala interaksi antara Laboratorium Uji dan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri terkait pengujian dan perbaikannya harus melalui LSPro.
11. Keputusan Sertifikasi Dilakukan sesuai prosedur LSPro, dengan keputusan:
a. Dipertahankan;
b. Dibekukan; atau
c. Dicabut.
B. Pelaksanaan sertifikasi tipe 4 (empat) dilakukan dengan tahapan:
No KETENTUAN URAIAN Tahap I: Seleksi
1. Permohonan
a. dilakukan secara elektronik melalui SIINas
b. Pada laman SIINas, Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi harus:
Untuk Perusahaan Industri Untuk Produsen di Luar Negeri
1) menginput data dengan mengisi formulir isian;
2) memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian;
3) memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuaian;
4) mengunggah bukti kepemilikan merek berupa sertifikat merek Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak kelas 8 (delapan) dan/atau 21 (dua puluh satu) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan 5) menggungah dokumen pendukung lain berupa:
a) surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri;
a) surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi;
b) perizinan berusaha skala usaha mikro atau kecil dengan lingkup usaha Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak dengan KBLI 25992 dan/atau 25933;
b) salinan akta pendirian Produsen di Luar Negeri dan perubahannya, serta surat keterangan dari otoritas di negara setempat yang menyatakan kepemilikan aset tidak lebih dari atau yang setara dengan Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
c) Bukti self asessmen Pedoman Tata Cara Produksi Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan c) Bukti self asessmen Pedoman Tata Cara Produksi Peralatan Masak dan/atau
Peralatan
No KETENTUAN URAIAN Perlengkapan Masak paling sedikit level 1 (satu);
Makan dan Perlengkapan Masak paling sedikit level 1 (satu);
d) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri yang menyatakan tidak akan mengedarkan dan memasarkan Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
d) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri yang menyatakan tidak akan mengedarkan dan memasarkan Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
e) diagram alir proses produksi;
e) diagram alir proses produksi;
f) Ilustrasi pembubuhan Tanda SNI;
f) Ilustrasi pembubuhan Tanda SNI;
g) Informasi produk:
1) Peralatan Masak mencakup merek, jenis bahan, kelas bahan baku, dan jenis produk; dan/atau 2) Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak mencakup merek, kelas bahan baku, dan jenis produk;
h) dokumen legalitas persyaratan Perwakilan Resmi yang berupa:
i. akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
ii. perizinan berusaha;
iii. bukti penunjukan sebagai Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan notaris di
No KETENTUAN URAIAN wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
iv. perjanjian lisensi merek untuk Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak kelas 8 (delapan) dan/atau 21 (dua puluh satu) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
v. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak kelas 8 (delapan) dan/atau 21 (dua puluh satu) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
vi. bukti penguasaan gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat
No KETENTUAN URAIAN dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi.
c. Dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat SNI dilakukan dalam rangka Kerja Sama Merek, Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek atau Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek melalui Perwakilan Resmi selain menunggah dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf b juga harus mengunggah dokumen lain yang diperlukan:
apabila pemberi Kerja Sama Merek merupakan Perusahaan Industri lain berupa:
apabila pemberi Kerja Sama Merek merupakan Produsen di Luar Negeri lainnya berupa:
1) perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha Industri Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak dengan nomor KBLI KBLI 25992 dan/atau 25933 milik pemberi Kerja Sama Merek;
1) perizinan berusaha milik pemberi Kerja Sama Merek atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat;
2) Sertifikat SNI milik pemberi Kerja Sama Merek dengan merek yang akan dikerjasamakan tercantum dalam Sertifikat SNI;
2) Sertifikat SNI milik pemberi Kerja Sama Merek dengan merek yang akan dikerjasamakan tercantum dalam Sertifikat SNI;
3) perjanjian lisensi merek Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
3) perjanjian lisensi merek untuk Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
4) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan 4) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan
No KETENTUAN URAIAN Perlengkapan Masak kelas 8 (delapan) dan/atau 21 (dua puluh satu) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
dan Perlengkapan Masak kelas 8 (delapan) dan/atau 21 (dua puluh satu) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
5) surat pernyataan bermeterai dari pemberi Kerja Sama Merek yang berisi jaminan untuk tidak mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan 5) surat pernyataan bermeterai dari pemberi Kerja Sama Merek yang berisi jaminan untuk tidak mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan produk Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan
6) Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek.
6) Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek; dan
7) dokumen Perwakilan Resmi yang berupa:
a)
akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
b) perizinan berusaha;
c) bukti penunjukan sebagai Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri dalam bentuk akta otentik
No KETENTUAN URAIAN yang dibuat dihadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
d) perjanjian lisensi merek untuk Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak kelas 8 (delapan) dan/atau 21 (dua puluh satu) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik Merek kepada Perwakilan Resmi yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
e) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak kelas 8 (delapan) dan/atau 21 (dua puluh satu) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
No KETENTUAN URAIAN Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
f) bukti penguasaan gudang di kabupaten/kota yang sama atau
kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi.
d. Dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat SNI dilakukan dalam rangka Maklun, Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi sebagai penerima Maklun selain menunggah dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf b juga harus mengunggah dokumen lain yang diperlukan
apabila pemberi Maklun merupakan Pelaku Usaha berupa:
apabila pemberi Maklun merupakan pelaku usaha di luar negeri berupa:
1) perizinan berusaha milik pemberi Maklun;
1) perizinan berusaha milik pemberi Maklun atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat;
2)
sertifikat merek Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak milik pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
2) salinan sertifikat merek Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak milik pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
3) perjanjian lisensi merek untuk Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak milik pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual 3) perjanjian lisensi merek untuk Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak milik pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang dicatatkan di
No KETENTUAN URAIAN Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
4) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak kelas 8 (delapan) dan/atau 21 (dua puluh satu) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
4) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak kelas 8 (delapan) dan/atau 21 (dua puluh satu) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
5) surat pernyataan dari pemberi Maklun yang berisi jaminan untuk tidak mengedarkan Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan 5) surat pernyataan dari pemberi Maklun yang berisi jaminan untuk tidak mengedarkan Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
6) Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri penerima Maklun yang masih berlaku.
6) Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri penerima Maklun yang masih berlaku; dan
7) dokumen Perwakilan Perusahaan pemberi Maklun yang berupa:
a)
akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
b) perizinan berusaha;
c) bukti penunjukan sebagai Perwakilan Perusahaan
No KETENTUAN URAIAN dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
d) perjanjian lisensi merek Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak kelas 8 (delapan) dan/atau 21 (dua puluh satu) milik pemberi Maklun kepada Perwakilan Perusahaan yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
e) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak kelas 8 (delapan) dan/atau 21 (dua puluh satu) dari pelaku usaha di luar negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Perusahaan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
No KETENTUAN URAIAN
e. Kepala Badan melakukan verifikasi atas kebenaran isian formulir dan kelengkapan dokumen yang diunggah oleh Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi.
f. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi ditemukan ketidaksesuaian, Kepala Badan melalui SIINas meminta Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi untuk melakukan klarifikasi dan/atau melengkapi dokumen.
g. Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus melakukan klarifikasi dan/atau melengkapi dokumen paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan dari Kepala Badan.
h. Dalam hal Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi tidak menyampaikan klarifikasi dan/atau tidak melengkapi dokumen sampai dengan batas waktu yang ditentukan, pengajuan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan batal.
i. Dalam hal isian formulir dan kelengkapan dokumen permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan telah sesuai dan lengkap, Kepala Badan melalui SIINas meneruskan kepada LSPro.
j. Kepala Badan melakukan verifikasi atas kebenaran isian formulir dan kelengkapan dokumen yang diunggah oleh Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi.
Catatan:
a. Merek milik sendiri dibuktikan dengan:
1) pemilik sertifikat merek sama dengan nama Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri;
2) pemilik sertifikat merek tercantum dalam akta pendirian perusahaan (Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri);
3) pemilik sertifikat merek dan perusahaan pemohon penerbitan Sertifikat SNI merupakan bagian dari perusahaan multinasional; atau 4) merek yang diperoleh dari pengalihan dari pemilik asli kepada pemilik yang baru (Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri).
b. Dalam hal merek dimiliki oleh Perwakilan Resmi, lisensi atas merek dapat diganti dengan:
1) sertifikat merek atas nama Perwakilan Resmi; dan 2) bukti bahwa Produsen di Luar Negeri merupakan miliki atau anak perusahaan dari Perwakilan Resmi.
No KETENTUAN URAIAN
c. Dalam hal Perusahaan Industri mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI mengunggah bukti pendaftaran merek, Perusahaan Industri yang bersangkutan harus telah memiliki sertifikat merek pada saat:
1) pelaksanaan Surveilen kedua untuk Sertifikat SNI dengan masa berlaku 4 (empat) tahun.
2) pelaksanaan resertifikasi untuk Sertifikat SNI dengan masa berlaku 2 (dua) tahun.
d. Untuk Perwakilan Resmi, dokumen dimaksud pada angka 5) huruf b) dan huruf c) harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan:
1) 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian/ekonomi atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat; dan 2) 1 (satu) salinan terjemahan dalam bahasa INDONESIA yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
e. Untuk Perwakilan Resmi, dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 5) huruf f), huruf g), huruf h), huruf i), huruf k), huruf l), dan huruf m) diterjemahkan dalam Bahasa INDONESIA.
2. Sistem Yang Diterapkan Menerapkan Pedoman Tata Cara Produksi Peralatan Masak dan Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.
3. Durasi Verifikasi Jumlah minimal durasi verifikasi:
a. pemeriksaan tahap 1 atau verifikasi kecukupan, 1 mandays (orang hari).
b. verifikasi proses produksi untuk sertifikasi awal (baru) atau resertifikasi 2 mandays (orang hari), termasuk waktu pengambilan contoh.
c. Jumlah minimal durasi verifikasi:
a. pemeriksaan tahap 1 atau verifikasi kecukupan, 1 mandays (orang hari).
b. verifikasi proses produksi untuk sertifikasi awal (baru) atau resertifikasi 2 mandays (orang hari), termasuk waktu pengambilan contoh.
Catatan:
a. Durasi verifikasi proses produksi tersebut di atas tidak termasuk waktu perjalanan dan karantina.
No KETENTUAN URAIAN
b. Jika verifikasi/audit merangkap sebagai petugas pengambil contoh (PPC), pelaksanaan pengambilan contoh di luar waktu verifikasi.
c. Pelaksanaan verifikator/auditor dan/atau pengambilan contoh tidak boleh dilakukan secara berturut-turut, dalam setiap pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh, verifikator/auditor atau PPC harus kembali ke tempat kedudukan LSPro yang menugaskan sebelum melakukan audit dan/atau pengambilan contoh berikutnya.
4. Personil Verifikator, Petugas Pengambil Contoh
a. Memiliki kompetensi yang sesuai/sejenis;
b. Merupakan warga negara INDONESIA yang berdomisili di INDONESIA;
c. Lancar berbahasa INDONESIA;
d. Memahami ketentuan peraturan perundang-undangan terkait;
e. Telah diregistrasi oleh Menteri melalui SIINas; dan
f. Terdaftar di LSPro yang memberikan penugasan
5. Laboratorium Uji yang Digunakan.
Laboratorium uji yang digunakan :
a. Laboratorium Uji di dalam negeri; atau
b. Laboratorium Uji di luar negeri.
Catatan:
Bahwa yang dimaksud dengan “telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI untuk Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak” adalah telah terakreditasi untuk sebagian atau seluruh parameter pengujian yang tercantum dalam SNI untuk Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak.
Laboratorium Uji di luar negeri harus memenuhi persyaratan:
a. telah diakreditasi dengan ruang lingkup yang sesuai oleh badan akreditasi penanda tangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional;
b. negara tempat Laboratorium Uji berada memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan pemerintah Republik INDONESIA; dan
c. ditunjuk oleh Menteri.
Petugas penguji dari Laboratorium Uji di dalam negeri merupakan:
a. petugas yang memiliki kompetensi pada bidangnya;
No KETENTUAN URAIAN
b. merupakan warga negara INDONESIA yang berdomisili di INDONESIA;
c. lancar berbahasa INDONESIA;
d. memahami ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. terdaftar di Laboratorium Uji yang memberikan penugasan.
Tahap II: Determinasi
1. Pemeriksaan Tahap I (Verifikasi Kecukupan)
a. Dilakukan jika dokumen pada tahap seleksi telah lengkap dan benar sesuai persyaratan.
b. Dilakukan oleh tim atau perwakilan tim yang akan melaksanakan Pemeriksaan Tahap II (verifikasi lapangan).
c. Melakukan tinjauan dokumen administrasi.
d. Melakukan tinjauan dokumen terkait sistem manajemen yang disediakan oleh pemohon untuk menentukan kesiapan penilaian kesesuaian di lapangan, yang diterjemahkan dalam bahasa INDONESIA.
2. Pemeriksaan Tahap II (Verifikasi Lapangan)
a. Verifikasi lapangan dilakukan jika telah memenuhi persyaratan pemeriksaan tahap 1 (verifikasi kecukupan).
b. Verifikator/auditor harus memastikan rencana verifikasi (verification plan) dan rencana pengambilan contoh (sampling plan) yang disiapkan oleh PPC sesuai dengan lingkup SNI 8752:2020 dan/atau SNI 8753:2020 yang diajukan;
c. Paling sedikit 1 (satu) orang dari tim verifikator/auditor memiliki kompetensi untuk Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak;
d. Verifikasi dilakukan terhadap penerapan Pedoman Tata Cara Produksi Peralatan Masak dan Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak paling rendah level 1 (satu).
3. Lingkup yang diverifikasi
a. Pada sertifikasi awal atau sertifikasi ulang (resertifikasi), dilakukan verifikasi lapangan terhadap penerapan Pedoman Tata Cara Produksi Peralatan Masak dan Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak paling rendah level 1 (satu).
b. Verifikasi dilakukan pada saat proses produksi sedang berjalan dan bisa diwakili oleh salah satu jenis Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak yang diusulkan.
c. Perusahaan wajib melakukan pengendalian terhadap mutu Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak.
No KETENTUAN URAIAN
4. Kategori Ketidaksesuaian
a. Memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan penerapan Pedoman Tata Cara Produksi Peralatan Masak dan Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak:
1) Aspek legal usaha dengan nilai paling rendah 3 (tiga); dan/atau 2) Aspek teknis dengan nilai paling rendah 1 (satu) untuk level 1 (satu) atau nilai 4 (empat) untuk level 2 (dua).
b. Apabila hasil verifikasi terhadap PTC memenuhi angka 1) dan/atau angka 2) untuk level 2 (dua), maka Sertifikat SNI diberikan dengan masa berlaku 4 (empat) tahun.
c. Apabila hasil verifikasi terhadap PTC hanya memenuhi huruf a angka 2) untuk level 1 (satu), maka sertifikat SNI diberikan 2 (dua) tahun.
5. Pengambilan Contoh
a. PPC membuat rencana pengambilan contoh yang disetujui oleh ketua tim Auditor.
b. Pengambilan contoh uji dalam rangka Sertifikasi awal dan resertifikasi dilakukan di lini produksi atau gudang pabrik.
c. Contoh uji diambil oleh PPC dan dibuatkan berita acara pengambilan contoh yang diketahui oleh ketua tim audit dan perusahaan.
d. Contoh uji dikelompokkan sebagai berikut:
1) untuk Peralatan Masak: merek, jenis bahan baku, dan kombinasi dari bentuk, tipe dan model, dengan beban pengujian paling berat mengacu pada Tabel 1; dan/atau 2) untuk Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak: merek, jenis produk, dan jenis bahan baku
e. Contoh uji diambil sebanyak 3 (tiga) buah untuk setiap kelompok sebagaimana dimaksud pada huruf d dengan rincian 2 (dua) buah untuk pengujian dan 1 (satu) buah untuk arsip.
f. Contoh yang diambil dalam 1 (satu) siklus sertifikasi harus mewakili:
1) seluruh jenis bahan baku, bentuk, tipe dan model untuk Peralatan Masak; dan/atau 2) seluruh jenis produk dan jenis bahan baku Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak.
g. Contoh uji yang telah diambil harus dikemas, diberi label contoh uji, dan disegel.
Keterangan:
Bagian untuk arsip produsen diberi pelabelan dan disimpan di tempat Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi sampai sertifikat SNI diterbitkan.
6. Cara Pengujian Pengujian dilakukan sesuai dengan SNI 8752:2020 dan/atau SNI 8753:2020.
No KETENTUAN URAIAN
7. Laporan Hasil Uji Mencantumkan hasil uji dan syarat mutu sesuai dengan ketentuan SNI 8752:2020 dan/atau SNI 8753:2020 yang dimohonkan.
Tahap III: Tinjauan dan Keputusan
1. Tinjauan Terhadap Laporan Verifikasi dan Laporan Hasil Uji
a. Pengkaji (Reviewer) yang melakukan tinjauan terhadap laporan verifikasi dan laporan hasil uji memiliki kompetensi untuk Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak;
b. Pengkaji (Reviewer) melakukan tinjauan laporan verifikasi dan laporan hasil uji;
c. Tinjauan yang dihasilkan menjadi bahan untuk MENETAPKAN rekomendasi keputusan Sertifikat SNI;
d. Ketentuan untuk hasil uji:
1) jika hasil uji terhadap contoh yang dikirim ke Laboratorium Uji tidak memenuhi persyaratan SNI, LSPro menerbitkan laporan ketidaksesuaian kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri.
2) pengambilan contoh ulang dilakukan setelah Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melakukan tindakan perbaikan.
3) pengambilan contoh ulang dilakukan untuk pengujian ulang pada seluruh parameter.
4) pengambilan contoh ulang dilakukan paling banyak 1 (satu) kali.
5) pengambilan contoh ulang dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menerima pemberitahuan dari LSPro, apabila Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri tidak menindaklajuti pemberitahuan tersebut maka produk yang diajukan dalam sertifikasi dinyatakan gagal.
6) jika pengujian ulang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan SNI, maka proses sertifikasi dinyatakan gagal.
Catatan :
Segala interaksi antara Laboratorium Uji dan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri terkait pengujian dan perbaikannya harus melalui LSPro.
2. Keputusan Sertifikasi Dilakukan sesuai dengan Prosedur LSPro, dengan keputusan:
a. Penerbitan; atau
b. Penolakan penerbitan.
No KETENTUAN URAIAN
3. Penerbitan Sertifikat SNI
a. Sebelum LSPro menerbitkan Sertifikat SNI, LSPro wajib menyampaikan hasil penilaian kesesuaian kepada Kepala Badan melalui SIINas.
b. Hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf a paling sedikit memuat:
1) skema sertifikasi dan tanggal pelaksanaan pemeriksaan tahap I (verifikasi kecukupan);
2) tanggal pelaksanaan pemeriksaan tahap II (verifikasi lapangan);
3) nama verifikator/auditor;
4) nama petugas pengambil contoh;
5) hasil pelaksanaan verifikasi proses produksi;
6) uraian produk:
1. Peralatan Masak mencakup meliputi merek, jenis bahan baku, bentuk, tipe dan model; dan/atau
2. Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak meliputi merek, jenis produk, dan jenis bahan baku 7) Laboratorium Uji yang digunakan;
8) konsep Sertifikat SNI yang akan diterbitkan beserta lampirannya; dan 9) laporan hasil uji yang meliputi:
a) nomor dan judul SNI;
b) tanggal penerimaan contoh uji;
c) tanggal pelaksanaan pengujian;
d) nomor dan tanggal laporan hasil uji; dan e) hasil uji.
c. Kepala Badan melakukan evaluasi terhadap hasil penilaian kesesuaian yang disampaikan oleh LSPro.
d. Dalam melakukan evaluasi, Kepala Badan menugaskan unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi perumusan, penerapan, dan pemberlakuan standardisasi industri.
e. Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi ditemukan adanya ketidakesuaian, Kepala Badan meminta LSPro untuk memberikan klarifikasi.
f. Permintaan Kepala Badan disampaikan secara elektronik melalui SIINas.
g. LSPro harus memberikan klarifikasi paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan klarifikasi.
No KETENTUAN URAIAN
h. Dalam hal LSPro:
1) tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan; atau 2) telah memberikan klarifikasi namun tetap tidak dapat memenuhi ketentuan penilaian kesesuaian yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, Kepala Badan tidak memberikan validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian dan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan gagal.
i. Dalam hal:
1) berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan proses penilaian kesesuaian telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; atau 2) LSPro telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian, Kepala Badan memberikan validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian oleh LSPro.
j. Bukti validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian berupa tanda elektronik.
k. Tanda elektonik memuat tautan elektronik ke informasi sertifikat yang terdapat dalam SIINas.
l. Tanda elektonik disampaikan kepada LSPRo secara elektronik melalui SIINas.
m. Berdasarkan hasil penilaian kesesuaian dan hasil evaluasi, LSPro menerbitkan Sertifikat SNI.
n. Sertifikat SNI harus dibubuhi tanda elektronik.
o. LSPro membubuhkan tanda elektronik pada Sertifikat SNI.
p. Sertifikat SNI paling sedikit mencantumkan informasi:
Untuk Perusahaan Industri Untuk Produsen di Luar Negeri
1) nama dan alamat Perusahaan Industri;
2) alamat pabrik;
3) merek;
4) uraian produk:
a) Peralatan Masak mencakup meliputi jenis bahan, jenis produk, dan bentuk; dan/atau 1) nama dan alamat Produsen di Luar Negeri;
2) merek;
3) nama dan alamat Perwakilan Resmi;
4) alamat gudang Perwakilan Resmi;
5) uraian produk:
No KETENTUAN URAIAN b) Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak meliputi merek, jenis bahan, jenis produk, dan bentuk;
5) nomor dan judul SNI;
6) tanggal terbit Sertifikat SNI; dan 7) masa berlaku Sertifikat SNI.
a) Peralatan Masak mencakup meliputi jenis bahan, jenis produk, dan bentuk;
dan/atau b) Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak meliputi merek, jenis bahan, jenis produk, dan bentuk;
6) nomor dan judul SNI;
7) tanggal terbit Sertifikat SNI;
8) masa berlaku Sertifikat SNI;
q. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek, selain informasi sebagaimana dimaksud pada huruf p, Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi:
1) nama dan alamat Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek; atau 2) nama dan alamat Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek.
r. Dalam hal terdapat Maklun, selain informasi sebagaimana dimaksud pada pada huruf p, Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi:
1) nama dan alamat Pelaku Usaha pemberi Maklun; atau 2) nama dan alamat Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun.
s. Sertifikat SNI hanya dapat diterbitkan kepada 1 (satu) Perusahaan Industri atau 1 (satu) Produsen di Luar Negeri untuk 1 (satu) lokasi produksi.
t. Sertifikat SNI yang diberikan kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri dapat dicantumkan paling banyak 4 (empat) merek.
u. Sertifikat SNI berlaku untuk:
1) jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal penerbitan Sertifikat SNI untuk industri kecil atau Produsen di Luar Negeri dengan skala usaha mikro atau kecil dengan hasil penerapan Pedoman Tata Cara Produksi Peralatan Masak dan Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak pada Level 1 (satu);
No KETENTUAN URAIAN 2) jangka waktu 4 (empat) tahun sejak tanggal penerbitan Sertifikat SNI untuk industri kecil atau Produsen di Luar Negeri dengan skala usaha mikro atau kecil dengan hasil penerapan Pedoman Tata Cara Produksi Peralatan Masak dan Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak pada Level 2 (dua).
v. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun, Sertifikat SNI diterbitkan untuk setiap 1 (satu) pemberi Kerja Sama Merek atau pemberi Maklun.
w. Produsen di Luar Negeri hanya dapat menunjuk 1 (satu) Perwakilan Resmi.
x. Perwakilan Resmi hanya dapat mewakili 1 (satu) Produsen di luar negeri.
Tahap IV: Lisensi
1. Penerbitan Surat Persetujuan Penggunaan Tanda (SPPT) SNI
a. Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak yang telah memenuhi ketentuan SNI dan telah memiliki Sertifikat SNI harus dibubuhi tanda SNI dan tanda elektronik setelah memperoleh persetujuan penggunaan Tanda SNI dari Kepala Badan.
b. Persetujuan penggunaan Tanda SNI diberikan dalam bentuk SPPT SNI.
c. Pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI disampaikan kepada Kepala Badan secara elektronik melalui SIINas oleh Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi;
d. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun, pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI disampaikan kepada Kepala Badan secara elektronik melalui SIINas, dilakukan oleh:
1) Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek;
2) Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek;
3) Pelaku Usaha pemberi Maklun; atau 4) Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun.
e. Dalam mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI, Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus:
1) menginput data dengan mengisi formulir isian pada laman SIINas; dan 2) mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan:
a) untuk Perusahaan Industri berupa bukti kapasitas produksi, tingkat utilisasi, rencana produksi, dan realisasi produksi tahun sebelumnya; atau b) untuk Perwakilan Resmi berupa bukti kapasitas produksi Produsen di Luar Negeri, rencana importasi, dan realisasi tahunan importasi terakhir .
No KETENTUAN URAIAN
f. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon SPPT SNI harus:
1) menginput data dengan mengisi formulir isian pada laman SIINas; dan 2) mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan berupa:
a) bukti jumlah produk yang akan diproduksi dalam Kerja Sama Merek atau Maklun; dan b) bukti realisasi produk yang telah diproduksi dalam Kerja Sama Merek atau Maklun dalam hal penerima Kerja Sama Merek atau Maklun merupakan Perusahaan Industri atau bukti realisasi importasi dalam hal penerima Kerja Sama Merek atau Maklun merupakan Produsen di Luar Negeri.
g. Bukti realisasi produksi atau Bukti realisasi importasi dikecualikan bagi Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi yang baru mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI untuk pertama kali.
h. Kepala Badan melakukan evaluasi atas permohonan penerbitan SPPT SNI.
i. Dalam melakukan evaluasi Kepala Badan membentuk tim.
j. Tim paling sedikit terdiri atas unsur:
1) Badan; dan 2) direktorat jenderal di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas melakukan pembinaan terhadap industri Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak.
k. Dalam melaksanakan evaluasi, tim melakukan:
1) pemeriksaan atas kesesuaian isian formulir dengan dokumen pendukung; dan 2) penilaian kelayakan penggunaan Tanda SNI yang diajukan
l. Dalam hal ditemukan:
1) ketidaksesuaian antara isian formulir dan dokumen pendukung; dan/atau 2) ketidaklayakan antara permintaan penggunaan Tanda SNI yang diajukan dengan dan dokumen pendukung, tim meminta pemohon SPPT SNI untuk memberikan klarifikasi.
m. Pemohon SPPT SNI harus memberikan klarifikasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak disampaikannya permintaan klarifikasi.
No KETENTUAN URAIAN
n. Tim menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada Kepala Badan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan penerbitan SPPT SNI.
o. Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan pemohon SPPT SNI:
1) tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan; atau 2) tidak melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan permohonan penerbitan SPPT SNI, Kepala Badan menolak permohonan penerbitan SPPT SNI .
Penolakan permohonan persetujuan penggunaan Tanda SNI disampaikan secara elektronik melalui SIINas.
p. Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi:
1) permohonan penerbitan SPPT SNI dinyatakan telah sesuai dan benar; atau 2) pemohon SPPT SNI telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan, Kepala Badan menerbitkan SPPT SNI paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan hasil evaluasi dari tim.
q. Penerbitan SPPT SNI disertai dengan tanda elektronik.
r. Tanda elektronik memuat tautan elektronik yang berisi:
1) informasi Sertifikat SNI;
2) informasi produk; dan 3) jangka waktu sesuai SPPT SNI yang telah ditetapkan.
s. SPPT SNI dan tanda elektronik disampaikan secara elektronik melalui SIINas.
Tahap V: Surveilen
1. Tinjauan Persyaratan Sertifikasi
a. LSPro harus memastikan bahwa:
1) persyaratan sertifikasi masih berlaku; dan 2) sistem pengelolaan mutu produk selalu memenuhi persyaratan; dan 3) penerapan Pedoman Tata Cara Produksi Peralatan Masak serta Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak paling sedikit level 1 (satu).
b. Kegiatan Surveilen dan pengambilan contoh dilakukan 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun untuk Sertifikat SNI dengan masa berlaku 4 (empat) tahun.
c. Bagi Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri, lingkup pelaksanaan verifikasi proses produksi dilakukan pada seluruh aspek.
No KETENTUAN URAIAN
Catatan:
Bagi Perusahaan Industri yang menggunakan bukti pendaftaran merek sebagai pengganti sertifikat merek pada saat sertifikasi awal, Perusahaan Industri harus telah memiliki:
1) sertifikat merek untuk menggantikan bukti pendaftaran merek pada saat pelaksanaan resertifikasi untuk Sertifikat SNI dengan masa berlaku 2 (dua) tahun;
atau 2) sertifikat merek untuk menggantikan bukti pendaftaran merek pada saat pelaksanaan Surveilen kedua untuk Sertifikat SNI dengan masa berlaku 4 (empat) tahun.
2. Durasi Verifikasi Jumlah minimal durasi verifikasi:
verifikasi proses produksi untuk sertifikasi Surveilen 2 mandays (orang hari), termasuk waktu pengambilan contoh.
Jumlah minimal durasi verifikasi:
verifikasi proses produksi untuk sertifikasi Surveilen 2 mandays (orang hari), termasuk waktu pengambilan contoh.
Catatan:
a. Durasi verifikasi tersebut di atas tidak termasuk waktu perjalanan dan karantina.
b. Jika verifikator/ auditor merangkap sebagai petugas pengambil contoh (PPC), pelaksanaan pengambilan contoh di luar waktu verifikasi.
c. Pelaksanaan verifikasi dan/atau pengambilan contoh tidak boleh dilakukan secara berturut-turut, dalam setiap pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh, auditor atau PPC harus kembali ke tempat kedudukan LSPro yang menugaskan sebelum melakukan audit dan/atau pengambilan contoh berikutnya.
3. Verifikasi Lapangan
a. Verifikator/auditor harus memastikan rencana verifikasi (verification plan) dan rencana pengambilan contoh (sampling plan) yang disiapkan oleh PPC sesuai dengan lingkup SNI 8752:2020 dan/atau SNI 8753:2020 yang diajukan;
b. Paling sedikit 1 (satu) orang dari tim verifikator/auditor memiliki kompetensi untuk Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak;
c. Verifikasi dilakukan terhadap penerapan Pedoman Tata Cara Produksi Peralatan Masak dan Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak paling rendah level 1 (satu).
No KETENTUAN URAIAN
4. Lingkup yang diverifikasi
a. Pada sertifikasi Surveilen, dilakukan verifikasi lapangan terhadap penerapan Pedoman Tata Cara Produksi Peralatan Masak dan Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak paling rendah level 1 (satu).
b. Verifikasi dilakukan pada saat proses produksi sedang berjalan dan bisa diwakili oleh salah satu jenis Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak yang diusulkan.
c. Perusahaan wajib melakukan pengendalian terhadap mutu Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak.
5. Kategori Ketidaksesuaian Memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan penerapan Pedoman Tata Cara Produksi Peralatan Masak dan Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak:
a. Aspek legal usaha dengan nilai paling rendah 3 (tiga); dan/atau
b. Aspek teknis dengan nilai paling rendah 1 (satu) untuk level 1 (satu) atau nilai 4 (empat) untuk level 2 (dua).
6. Pengambilan Contoh
a. PPC membuat rencana pengambilan contoh yang disetujui oleh ketua tim Auditor.
b. Pengambilan contoh uji dalam rangka Sertifikasi awal dan resertifikasi dilakukan di lini produksi atau gudang pabrik.
c. Contoh uji diambil oleh PPC dan dibuatkan berita acara pengambilan contoh yang diketahui oleh ketua tim audit dan perusahaan.
d. Contoh uji dikelompokkan sebagai berikut:
1) untuk Peralatan Masak: merek, jenis bahan baku, dan kombinasi dari bentuk, tipe dan model, dengan beban pengujian paling berat mengacu pada Tabel 1; dan/atau 2) untuk Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak: merek, jenis produk, dan jenis bahan baku
e. Contoh uji diambil sebanyak 3 (tiga) buah untuk setiap kelompok sebagaimana dimaksud pada huruf d dengan rincian 2 (dua) buah untuk pengujian dan 1 (satu) buah untuk arsip.
f. Contoh yang diambil dalam 1 (satu) siklus sertifikasi harus mewakili:
1) seluruh jenis bahan baku, bentuk, tipe dan model untuk Peralatan Masak; dan/atau 2) seluruh jenis produk dan jenis bahan baku Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak.
g. Contoh uji yang telah diambil harus dikemas, diberi label contoh uji, dan disegel.
No KETENTUAN URAIAN
Keterangan:
Bagian untuk arsip produsen diberi pelabelan dan disimpan di tempat Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi sampai sertifikat SNI diterbitkan.
7. Cara Pengujian Pengujian dilakukan sesuai dengan SNI 8752:2020 dan/atau SNI 8753:2020.
8. Laporan Hasil Uji Mencantumkan hasil uji dan syarat mutu sesuai dengan ketentuan SNI 8752:2020 dan/atau SNI 8753:2020 yang dimohonkan.
9. Keputusan Sertifikasi Dilakukan sesuai dengan prosedur LSPro, dengan keputusan:
a. Sertifikat SNI dipertahankan;
b. Sertifikat SNI dibekukan; atau
c. Sertifikat SNI dicabut.
E.
Pembubuhan Tanda SNI dan Tanda Elektronik
1. Tanda SNI dan tanda elektronik digunakan sebagai bukti kesesuaian untuk Peralatan Masak dan Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak yang memenuhi ketentuan SNI 8752:2020 dan/atau SNI 8753:2020
2. Pembubuhan tanda SNI dan tanda elektronik dilakukan setelah mendapatkan persetujuan penggunaan Tanda SNI yang dikeluarkan oleh Kepala Badan dalam bentuk SPPT SNI.
3. Pembubuhan tanda SNI dan tanda elektronik dilaksanakan dengan ketentuan:
a. Tanda SNI dilakukan dengan emboss/stiker/etching/laser pada produk;
b. tanda elektronik dilakukan dengan cetak atau menempelkan stiker pada kemasan terkecil;
c. tanda elektronik harus sesuai dengan tanda elektronik yang tertera dalam SPPT SNI;
d. penandaan untuk produksi dalam negeri dilakukan di lokasi Perusahaan Industri (pabrik) dan untuk impor dilakukan di lokasi Produsen di Luar Negeri (pabrik);
e. penandaan dilakukan pada tempat yang mudah dibaca dan tidak mudah rusak/hilang;
f. tanda elektronik dicantumkan tepat di bawah atau di samping Tanda SNI;
g. penandaan yang dilakukan sesuai dengan SNI 8752:2020 dan/atau SNI 8753:2020; dan
h. selain Tanda SNI dan tanda elektronik, pada kemasan ditempelkan label pada tempat yang mudah dibaca dan dengan penandaan yang tidak mudah hilang dengan mencantumkan:
1) nama dan alamat Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri;
2) merek/logo;
3) tipe/model;
4) kode produksi; dan 5) negara pembuat.
F.
Pengendalian Proses Produksi No.
Tahapan Proses/ Parameter Metode Persyaratan Frekuensi Rekaman 1 Pemasok Evaluasi pemasok Sesuai prosedur Setiap tahun Harus tersedia 2 Bahan baku Pengujian atau verifikasi Sesuai persyaratan Laboratorium Penguji Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia 3 Komponen Pengujian/ pengukuran Sesuai persyaratan perusahaan Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia 4 pembentukan logam cookware dan/atau flatware Pemeriksaan Sesuai persyaratan perusahaan Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia 5 finishing Pemeriksaan Sesuai persyaratan perusahaan Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia
No.
Tahapan Proses/ Parameter Metode Persyaratan Frekuensi Rekaman 6 pelapisan (untuk produsen yang memproduksi produk cookware dengan pelapisan);
Pemeriksaan Sesuai persyaratan perusahaan Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia 7 perakitan (assembling) Pemeriksaan Sesuai persyaratan perusahaan Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia 8 Penandaan produk Pemeriksaan visual Sesuai regulasi Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia 9 Kompetensi personel produksi dan QC Penilaian kompetensi Standar kompetensi Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia
G.
Pengambilan Contoh Pelaksanaan pengambilan contoh uji dilakukan berdasarkan pengelompokan menggunakan format Tabel 1 berikut.
N o Nama Produ k
Mere k Baha n Baku Bentuk (Bulat/Persegi/Bent uk Lain Tipe Model (Handle/Tida k berhandle) Produk Mewaki li Tingg i ≥ 9 cm Pende k ≤ 9 cm Coating (Nonstick/Enamel/Anodi ze) Kerekatan Dasar (Bottom) Impact Bonding/Brazi ng
1. 2.
3. Catatan : Untuk Permukaan luar bagian bawah (Kerekatan Dasar/Bottom) Impact Bonding/Brazing hanya untuk bahan baku Stainless Steel saja
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA