Correct Article 9
PERMEN Nomor 53 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Peralatan Masak (Cookware) dari Logam Serta Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak dari Baja Tahan Karat (Stainless Steel Flateware) Secara Wajib
Current Text
(1) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(6) hanya dapat dimiliki oleh:
a. Perusahaan Industri; atau
b. Produsen di Luar Negeri.
(2) Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat memiliki 1 (satu) Sertifikat SNI untuk 1 (satu) lokasi produksi.
(3) Dalam Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dicantumkan paling banyak 4 (empat) merek.
(4) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk sistem sertifikasi tipe 4 (empat) berlaku dengan ketentuan:
1) berlaku 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan Sertifikat SNI untuk industri kecil atau Produsen di Luar Negeri dengan skala usaha mikro atau kecil berdasarkan hasil penerapan pedoman tata cara produksi Peralatan Masak dan Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak pada level 1 (satu); atau 2) berlaku 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan Sertifikat SNI untuk industri kecil atau Produsen di Luar Negeri dengan skala usaha mikro atau kecil berdasarkan hasil penerapan pedoman tata cara produksi Peralatan Masak dan Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak pada level 2 (dua).
(5) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk sistem sertifikasi tipe 5 (lima) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan Sertifikat SNI.
(6) Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun, Sertifikat SNI diterbitkan kepada penerima Kerja Sama Merek atau Maklun untuk setiap pemberi Kerja Sama Merek atau pemberi Maklun.
Your Correction
