Correct Article 11
PERMEN Nomor 53 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Peralatan Masak (Cookware) dari Logam Serta Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak dari Baja Tahan Karat (Stainless Steel Flateware) Secara Wajib
Current Text
(1) Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. melakukan kegiatan usaha industri Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak;
b. memiliki merek sendiri untuk Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak kelas 8 (delapan) dan/atau 21 (dua puluh satu);
c. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa:
1. pembentukan logam Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak;
2. perakitan (assembling); dan
3. fasilitas finishing;
d. selain fasilitas produksi sebagaimana dimaksud pada huruf c, Produsen di Luar Negeri yang memproduksi Peralatan Masak dengan pelapisan (coating) wajib memiliki fasilitas untuk proses pelapisan.
e. telah menerapkan sistem manajemen mutu SNI ISO 9001:2015 dengan ketentuan:
1. untuk sistem sertifikasi tipe 4 (empat) bagi Produsen di Luar Negeri dengan skala usaha mikro atau kecil, dapat dilakukan melalui surat pernyataan telah memenuhi penerapan pedoman tata cara produksi Peralatan Masak dan Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak;
atau
2. untuk sistem sertifikasi tipe 5 (lima) bagi Produsen di Luar Negeri; dan
f. memiliki Perwakilan Resmi.
(2) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f harus memenuhi persyaratan:
a. ditunjuk oleh Produsen di Luar Negeri sebagai perwakilannya di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. mendapatkan lisensi atas merek untuk Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak kelas 8 (delapan) dan/atau 21 (dua puluh satu) dari Produsen di Luar Negeri;
c. menguasai gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi;
d. bertindak sebagai importir untuk Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak hasil produksi Produsen di Luar Negeri; dan
e. memiliki akun SIINas.
(3) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat 2:
a. hanya mewakili 1 (satu) Produsen di Luar Negeri; atau
b. dapat mewakili lebih dari 1 (satu) Produsen di Luar Negeri dalam hal Produsen di Luar Negeri yang diwakili merupakan:
1. induk perusahaan dari Perwakilan Resmi dan Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili;
2. anak perusahaan dari induk yang sama dengan Perwakilan Resmi dan Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili; dan/atau
3. anak perusahaan dari Perwakilan Resmi.
(4) Induk perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1 dan angka 2 harus:
a. melakukan kegiatan usaha industri Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak;
dan
b. memiliki saham di anak perusahaan.
(5) Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya dapat menunjuk 1 (satu) Perwakilan Resmi.
(6) Produsen di Luar Negeri yang mengganti Perwakilan Resmi sebelum masa berlaku Sertifikat SNI berakhir, Sertifikat SNI dinyatakan berakhir masa berlakunya.
Your Correction
