Correct Article 57
PERMEN Nomor 53 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Peralatan Masak (Cookware) dari Logam Serta Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak dari Baja Tahan Karat (Stainless Steel Flateware) Secara Wajib
Current Text
(1) Surat keterangan pengecualian pemberlakuan SNI untuk Peralatan Masak dan Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak secara wajib memuat paling sedikit informasi:
a. nama Pelaku Usaha;
b. alamat Pelaku Usaha;
c. bidang usaha;
d. nomor pos tarif;
e. uraian barang; dan
f. spesifikasi dan standar acuan produk yang dikecualikan.
(2) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk 1 (satu) tahun takwim.
Your Correction
