Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 53 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Peralatan Masak (Cookware) dari Logam Serta Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak dari Baja Tahan Karat (Stainless Steel Flateware) Secara Wajib

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan penerbitan Sertifikat SNI diajukan oleh: a. Perusahaan Industri; atau b. Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi, secara elektronik melalui SIINas. (2) Dalam hal Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri memiliki lebih dari 1 (satu) lokasi produksi, Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi harus mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI untuk setiap lokasi produksi.
Your Correction