Correct Article 48
PERMEN Nomor 53 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Peralatan Masak (Cookware) dari Logam Serta Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak dari Baja Tahan Karat (Stainless Steel Flateware) Secara Wajib
Current Text
(1) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a yang memproduksi dan mengedarkan Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak dengan mereknya sendiri bertanggung jawab terhadap jaminan mutu hasil produksi Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
(2) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b yang mengedarkan Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak dengan menggunakan merek milik Produsen di Luar Negeri bertanggung jawab terhadap jaminan mutu Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Your Correction
