Correct Article 4
PERMEN Nomor 53 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Peralatan Masak (Cookware) dari Logam Serta Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak dari Baja Tahan Karat (Stainless Steel Flateware) Secara Wajib
Current Text
(1) Pengecualian terhadap Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal.
(2) Pengecualian terhadap Peralatan Masak dan Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dibuktikan dengan:
a. surat keterangan dari lembaga atau Perusahaan Industri yang akan melaksanakan riset dan pengembangan; atau
b. perjanjian kerja sama dengan laboratorium penelitian dan pengembangan di Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(3) Pengecualian terhadap Peralatan Masak dan Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dibuktikan dengan dokumen berita acara pengambilan contoh dan label contoh uji dari LSPro yang telah ditunjuk oleh Menteri.
Your Correction
