Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PERMEN Nomor 53 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Peralatan Masak (Cookware) dari Logam Serta Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak dari Baja Tahan Karat (Stainless Steel Flateware) Secara Wajib

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) ditemukan ketidaksesuaian, Direktur Jenderal meminta lembaga untuk memberikan klarifikasi. (2) Permintaan Direktur Jenderal kepada lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui SIINas. (3) Berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lembaga harus memberikan klarifikasi dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan klarifikasi. (4) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap klarifikasi oleh lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyatakan: a. proses penilaian telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; atau b. lembaga telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian, Direktur Jenderal menerbitkan surat keterangan pengecualian pemberlakuan SNI untuk Peralatan Masak dan Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak secara wajib. (6) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyatakan lembaga: a. tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau b. telah memberikan klarifikasi namun tidak dapat memenuhi ketentuan penilaian kesesuaian yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, Direktur Jenderal menolak untuk menerbitkan surat keterangan pengecualian pemberlakuan SNI untuk Peralatan Masak dan Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak secara wajib.
Your Correction