Correct Article 25
PERMEN Nomor 53 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Peralatan Masak (Cookware) dari Logam Serta Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak dari Baja Tahan Karat (Stainless Steel Flateware) Secara Wajib
Current Text
(1) Dalam hal LSPro telah selesai melakukan penilaian kesesuaian, sebelum LSPro menerbitkan Sertifikat SNI, LSPro menyampaikan hasil penilaian kesesuaian kepada Kepala Badan melalui SIINas.
(2) Hasil penilaian kesesuaian sebagaiman dimaksud pada ayat (1) untuk sistem sertifikasi tipe 4 (empat) paling sedikit memuat:
a. skema sertifikasi dan tanggal pelaksanaan pemeriksaan tahap I (verifikasi kecukupan);
b. tanggal pelaksanaan pemeriksaan tahap II (verifikasi lapangan);
c. nama verifikator/auditor;
d. nama petugas pengambil contoh;
e. hasil pelaksanaan verifikasi proses produksi;
f. informasi produk:
1. Peralatan Masak yang mencakup merek, jenis bahan, kelas bahan baku, dan jenis produk;
dan/atau
2. Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak yang mencakup merek, kelas bahan baku, dan jenis produk;
g. Laboratorium Uji yang digunakan;
h. konsep Sertifikat SNI yang akan diterbitkan beserta lampirannya; dan
i. laporan hasil uji yang meliputi:
1. nomor dan judul SNI;
2. tanggal penerimaan contoh uji;
3. tanggal pelaksanaan pengujian;
4. nomor dan tanggal laporan hasil uji; dan
5. hasil uji.
(3) Hasil penilaian kesesuaian sebagaiman dimaksud pada ayat (1) untuk sistem sertifikasi tipe 5 (lima) paling sedikit memuat:
a. tanggal pelaksanaan audit kecukupan;
b. skema sertifikasi dan tanggal audit kesesuaian;
c. nama auditor;
d. nama petugas pengambil contoh;
e. hasil pelaksanaan audit kecukupan dan kesesuaian;
j. informasi produk:
1. Peralatan Masak yang mencakup meliputi merek, jenis bahan, kelas bahan baku, dan jenis produk; dan/atau
2. Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak yang mencakup merek, kelas bahan baku, dan jenis produk;
f. Laboratorium Uji yang digunakan;
g. konsep Sertifikat SNI yang akan diterbitkan beserta lampirannya; dan
h. laporan hasil uji yang meliputi:
1. nomor dan judul SNI;
2. tanggal penerimaan contoh uji;
3. tanggal pelaksanaan pengujian;
4. nomor dan tanggal laporan hasil uji; dan
5. hasil uji.
Your Correction
